BANDUNG, NTTzoom.com – Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kebebasan bersyarat itu berlaku sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan hal tersebut.
“Bebasnya hari Sabtu,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, dilansir dari CNN. COM, Minggu (17/8/2025).
Namun, Kusnali menegaskan bahwa kebebasan yang diperoleh Setnov bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Hal ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, hukuman 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua per tiganya, itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Sebagai penerima bebas bersyarat, Setnov diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala. “Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat,” tambah Kusnali.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan Setnov tidak berkaitan dengan pemberian remisi Hari Kemerdekaan.
“Tidak ada remisi kemerdekaan. Beliau tidak masuk ke daftar napi penerima remisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang hingga masa hukuman pokoknya benar-benar berakhir. (es)
Dapatkan sekarang