MAUMERE, NTTZOOM-Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo dalam pidato pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementaran (PPAS) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, mengakui, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2021, minus atau nol.
Hal ini disampaikan bupati yang akrab disapa Robi Idong itu saat rapat paripurna IX masa sidang I, Senin (18/10) di rudang sidang DPRD Sikka.
Robi jelaskan, saat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka tahun anggaran 2020 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT diserahkan, diperoleh besaran SILPA tahun 2020 lebih kecil dari perkiraan yang ditetapkan pada APBD induk tahun anggaran 2021. Dengan demikian posisi SILPA tahun 2021 berubah menjadi negatif.
Dalam posisi SILPA tahun anggaran 2021 negatif, maka pemerintah harus melakukan pengurangan atau penghapusan pengeluaran pembiayaan, penguranagn program dan kegiatan, atau pengurangan volume program dan kegiatannya.
"Sampai dengan saya membacakan pidato pengantar ini, struktur Perubahan APBD tahun anggaran 2021, yang tercantum dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS, SILPA tahun anggaran 2021 masih bersaldo negatif sebesar Rp 11.179.812 497,76,” jelas Robi.
Berdasarkan surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor: 903/5598/ tanggal 24 Agustus 2021, terkait Perubahan APBD tahun anggaran 2021 bersama DPRD, disepakati untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah Provinsi NTT terkait penyusunan dan pengajuan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021, dengan SILPA bersaldo negatif.
Pemerintah Provinsi NTT, lanjut Robi ketika menanggapi surat Sekda Sikka nomor: BPKAD910/278/IX.2021, tanggal 21 September 2021, perihal konsultasi penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021, dimana konsultasi dilakukan melalui daring bersama TAPD Provinsi NTT, yang saat itu diwakili Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zaka Moruk, Senin 27 September 2021.
Kesimpulan hasil konsultasi tersebut kata Robi, pemerintah Kabupaten Sikka dapat mengajukan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 kepada DPRD Kabupaten Sikka dengan posisi SILPA tahun anggaran 2021 bernilai negatif dengan harapan, dalam pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan SILPA tahun anggaran 2021 bernilai nol.
"Berdasarkan hasil konsultasi itu, pemerintah menyiapkan dokumen perubahan RKPD tahun anggaran 2021, kemudian dilakukan review oleh APIP, dan ditetapkan dengan peraturan bupati nomor 7 tahun 2021, sebagai pedoman penyusunan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS,” jelas Robi.
Dia mengakui adanya kondisi yang menyebabkan keterlambatan pengajuan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2021. Namum pemerintah terus berupaya agar kondisi tersebut tidak terjadi lagi pada waktu yang akan datang.(rel/cd3/nz)
Dapatkan sekarang