Kupang, NTTzoom.com — Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi, didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Atas dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (22/9/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. JPU menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti sah dan meyakinkan.
“Barang bukti dalam perkara ini akan dipakai untuk kepentingan persidangan terhadap terdakwa lain bernama Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana
Adapun pasal yang dikenakan kepada Stefani, yakni: Dakwaan pertama: Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
JPU menegaskan, hasil pemeriksaan di persidangan menunjukkan seluruh unsur dalam dakwaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Sidang ditunda hingga 29 September 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (es)
Dapatkan sekarang