KUPANG, NTTZOOM.COM-Mahkamah Agung (MA) RI melalui juru sita Pengadikan Negeri Kelas 1 A Kupang telah melakukan eksekusi tanah seluas 822 meter persegi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Senin (8/1/2025).
Sebelumnya, tanah yang sudah dibangun sejumlah rumah dan toko (ruko) telah disita penyidik Kejaksaaan Tinggi (Kejati) NTT beberapa waktu lalu dan menyeret eks Wali Kota Kupang Jonas Salean sebagai tersangka.
Jonas Salean kini masih ditahan penyidik Kejati NTT di Rumah Tahanan (Rutan) Kupang sejak beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Jonas Salean juga terseret dalam kasus yang sama dengan objek yang berbeda, namun sudah dibebaskan pengadilan karena tidak terbukti melakukan korupsi seperti tuduhan kejaksaan.
Namun, khusus tanah di Jalan Veteran Kota Kupang kini telah sah menjadi milik Jonas Salean setelah pengadilan mengabulkan permohonan eksekusi.
Eksekusi itu dikawal aparat Polresta Kupang Kota. Eksekusi berlangsung dilahan yang sudah dibangun rumah dan toko (ruko).
Dalam putusan itu, MA memerintahkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk segera menghapus dari daftar aset milik daerah atau negara.
Amar putusan MA menyatakan tanah itu sudah sah milik Jonas Salean, sesuai bukti kepemilikan yang telah disampaikan dalam sidang tingkat pertama sampai pada putusan eksekusi.
Dalam eksekusi itu sama sekali tidak ada perintah yang menyatakan pengosongan atau pembongkaran di lokasi. Kemudian dituangkan dalam berita acara yang dihadiri perwakilan dari Pemkab Kupang.
'Eksekusi kami pada hari ini sesuai perintah putusan, tidak ada pembongkaran dan apa-apa atau mengeluarkan para pihak dari objek," ujar Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang.
"Sesuai dari perintah putusan itu hanya memerintahkan, kepada tergugat atau termohon eksekusi untuk menghapus objek dari daftar aset Pemkab Kupang. Hanya sebatas menghapus dari daftar aset Pemkab Kupang," ujarnya.
Sementara itu, pengacara Pemohon Eksekusi Yanto Ekon mengungkapkan, setelah dilakukan eksekusi maka tanah itu sah milik Jonas Salean. Menurutnya, bukti apapun atau surat lainnya dianggap palsu setelah ada putusan eksekusi.
Dia mengatakan, tanah tersebut secara sah telah diserahkan kepada Jonas Salean sebagai pemilik yang sah, meskipun diproses hukum Kejaksaan Tinggi NTT.
Ia menambahkan, sejak eksekusi secara sah sudah diserahkan kepada pak Jonas Salean sebagai pemilik yang sah.
Kemudian, sejak eksekusi tanah seluas 822 meter persegi termasuk 430 meter persegi yang dipersoalkan Kejati NTT dalam dugaan tindak pidana korupsi itu mulai dari hari ini sudah terhapus dari aset atau barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Jika dikemudian hari masih menggunakan catatan itu sebagai bukti maka secara hukum itu adalah surat palsu karena sejak berita acara eksekusi dibacakan maka segala pencatatan tanah ini sebagai barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Kupang sudah wajib dihapus atau dianggap tidak pernah ada sejak putusan itu diucapkan," katanya.
Adapun eksekusi itu berdasarkan Penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Nomor : S8/Pdt.P.Eks/2025/PN Kpg, Tanggal O1 Desember 2025, dalam Perkara Perdata Nomor 149/Pdt.G/2019/PN KPG, tanggal 17 Maret 2020, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 60/Pdt/2020/PT KPG, tanggal 10 Juni 2020, jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 576 K/Pdt/2021, tanggal 21 April 2021, antara JONAS SALEAN, SH. M. Si, Sebagai Pemohon eksekusi melawan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cg. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Cg. GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR Ca. BUPATI KUPANG, sebagai Termohon eksekusi. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang