JAKARTA, NTTzoom.com - Pemerintah resmi mengatur percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi pada sektor ketenagalistrikan.
Regulasi ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025 dan diundangkan lima hari kemudian atau 15 April 2025.
Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut berisi peta jalan untuk mengakhiri operasional PLTU batu bara guna mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Strategi untuk menghentikan pemakaian listrik tenaga fosil tersebut mencakup pensiun dini PLTU batu bara berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.
Tidak lama setelah penerbitan Permen ESDM No. 10/2025, Bahlil juga menandatangani keputusan pensiun dini PLTU Cirebon I berkapasitas 650 megawatt (MW).
“Pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian,” demikian tertulis dalam Pasal 12 Permen ESDM 10/2025.
Kajian tersebut dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan langsung dari Menteri ESDM dan wajib diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan.
Kajian mencakup berbagai aspek, mulai dari teknis, hukum, komersial, hingga keuangan, termasuk sumber pendanaan. Selain itu, kajian juga harus mempertimbangkan prinsip tata kelola yang baik dan prinsip business judgement rules.
Permen ini juga menetapkan sejumlah kriteria untuk menentukan PLTU yang layak dipensiunkan dini. Di antaranya mempertimbangkan kapasitas pembangkit, usia dan tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan pendanaan dan dukungan teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
Dikutip dari swaranttnet.com, keputusan percepatan pensiun dini juga harus memperhatikan keandalan sistem kelistrikan nasional, dampak terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik, serta penerapan prinsip transisi energi berkeadilan atau just energy transition.
Sebagai dasar pelaksanaan, Menteri ESDM diberikan kewenangan untuk membentuk tim kerja gabungan yang bertugas mengevaluasi hasil kajian PLN dan melaksanakan langkah-langkah percepatan. Tim ini terdiri atas unsur kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, serta perwakilan dari PLN.
“Hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri,” bunyi Pasal 14 ayat 3 peraturan tersebut. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang