‎Tarif Listrik Juli–September 2026 Tak Naik
Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan _multiplier effect_ untuk kemajuan industri nasional.
‎Tarif Listrik Juli–September 2026 Tak Naik
Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV
‎Tarif Listrik Juli–September 2026 Tak Naik
Tampak pedagang dan pembeli di Pajus Medan, Sumatera Utara yang mengoptimalkan pemanfaatan listrik sebagai penunjang kegiatan ekonomi sehari-hari.
‎Tarif Listrik Juli–September 2026 Tak Naik
Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Redaksi
10 Jul 2026 12:38 WITA

‎Tarif Listrik Juli–September 2026 Tak Naik

Jakarta, NTTzoom.com – Pemerintah menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya saing industri sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

‎"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7).

‎Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski hasil evaluasi parameter ekonomi menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap diberlakukan.

‎Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelaku UMKM, juga dipastikan tidak mengalami perubahan.

‎"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.

‎Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

‎"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujar Darmawan. (nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai