KUPANG, NTTzoom.com - Dua perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap pengguna narkotika yang ditangkap di Batam pada akhir 2024.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemecatan berlangsung pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Salah satu perwira yang diberhentikan adalah mantan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol CP.
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH Jumat kemarin. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra, Senin (10/3/2025) seperti dikutip dari kompas.com.
"Total personel yang terlibat dalam kasus ini ada sembilan. Sebanyak tujuh personel lainnya dikenakan demosi," jelasnya.
Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir 2024. Korban, yang awalnya ditangkap, dipaksa mengajukan pinjaman online sebesar Rp 20 juta sebagai syarat penyelesaian kasusnya. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang