Kupang, NTTzoom.com – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil meringkus FK (30), pria yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil milik majikannya sendiri. Penangkapan dilakukan di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Rabu (04/03/2026) malam.
Kasus ini bermula saat korban, AH, mempekerjakan pelaku sebagai driver transportasi online dengan sistem setoran harian. Dalam perjalanannya, pelaku mulai menunggak setoran dan sulit dihubungi.
Pada Jumat (20/02), korban mendapat informasi bahwa mobil operasional miliknya telah digadaikan oleh pelaku tanpa izin. Menyadari menjadi korban penggelapan dan mendapati ponsel pelaku tidak lagi aktif, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan pelaku merupakan pemain lama dalam kasus serupa.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui menggadaikan mobil korban karena terbelit utang akibat kecanduan judi online. Pelaku juga diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa dengan menggadaikan berbagai jenis kendaraan, baik mobil maupun motor,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang.
Setelah menangkap pelaku, Unit Jatanras melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan tersebut. Satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban diketahui berada dalam penguasaan rekan pelaku dan berhasil diamankan sebagai barang bukti ke Mapolresta.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FK terancam dijerat pasal penggelapan.
Pihak kepolisian mengimbau pemilik usaha rental maupun transportasi untuk lebih selektif dan waspada dalam merekrut karyawan guna mencegah kejadian serupa terulang. (es)
Dapatkan sekarang