Tergugat Harley Lay Mangkir, Pengadilan Negeri Oelamasi Tunda Sidang
Kuasa Hukum Penggugat, Yosua dan Pasah Isu, memberikan keterangan pers seusai sidang di Pengadilan Negeri Oelamasi, Selasa (9/9/2025).
Redaksi
09 Sep 2025 18:05 WITA

Tergugat Harley Lay Mangkir, Pengadilan Negeri Oelamasi Tunda Sidang

‎KUPANG, NTTZOOM.COM – Sidang gugatan wanprestasi terkait pembayaran penggunaan alat berat di Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, kembali ditunda. Hal ini terjadi lantaran pihak tergugat, Harley Lay, tidak mengikuti jalannya persidangan yang digelar, pada Selasa (9/9/2025). 

Perkara perdata ini teregister dengan nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN OLM sejak 21 Agustus 2025. Gugatan dilayangkan oleh Charles Lu, pemilik alat berat berupa excavator dan tronton, terhadap Nelson Lay dan Harley Lay,  selaku subkontraktor pengadaan material pada proyek pembangunan 2.100 rumah eks Timor-Timur di Fatuleu, Kabupaten Kupang. 

‎Kuasa hukum penggugat, Yosua, menyatakan kekecewaannya karena tergugat sempat hadir namun meninggalkan ruang sidang tanpa alasan jelas. “Hari ini seharusnya agenda jawaban dan pembuktian dari pihak penggugat. Tetapi prinsipal malah pulang tanpa izin, sementara pengacara tergugat hanya diam,” ujar Yosua.

‎Menurutnya, sikap tergugat tersebut tidak menghormati proses persidangan. “Dalam sistem gugatan sederhana (GS) ini, prinsipal wajib hadir. Kalau pun datang, semestinya menunggu sampai sidang selesai. Mestinya pengacara bisa mencegah kliennya agar tidak pulang sebelum sidang ditutup,” tegasnya.

‎Yosua menambahkan, pihak penggugat sejak awal menginginkan agar semua prinsipal hadir di persidangan. Namun, salah satu tergugat, Nelson Serang Lay, diketahui sedang menjalani penahanan. 

‎“Kami maunya semua principalnya hadir. Tapi principal kedua kan ditahan, yang Nelson Lay itu. Itu kan bukan urusan kami. Mestinya dari pihak tergugat itu harus pendekatan ke lapas supaya Nelson bisa hadir ikut sidang,” ungkapnya.

‎Akibat ketidakhadiran tergugat, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (11/9/2025).

‎Klasifikasi perkara tercatat sebagai wanprestasi, dengan pokok sengketa mengenai kewajiban pembayaran atas penggunaan alat berat yang hingga kini belum diselesaikan pihak tergugat. 

‎Yosua menegaskan, kliennya mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “Pekerjaan memang sudah selesai, tetapi pembayaran terhadap pemilik alat berat belum dilunasi. Hal ini jelas memberatkan masyarakat yang sejak awal sudah mendukung pekerjaan tersebut,” jelasnya.

‎Para penggugat berharap persoalan hukum ini segera diselesaikan agar tidak berlarut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai