KUPANG, NTTzoom.com - Pasca viralnya aksi judi sabung ayam yang diduga melibatkan Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara (Molut) Polres TTS Aiptu Firmansyah, Propam Polres TTS bertindak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan internal, Senin (16/06/2025) pukul 10.00 Wita.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, mengatakan, pemeriksaan ini demi menjaga marwah dan citra Polri di mata publik.
"Kami berkomitmen menindak tegas anggota Polri khususnya Polres TTS maupun masyarakat yang diduga terlibat dalam Praktek-praktek perjudian," tegas AKBP Sigit.
Menurut mantan Kapolres Sumba Barat Daya (SBD) itu, bila dari hasil pemeriksaan Aiptu Firmansyah terbukti bersalah terlibat praktek judi sabung ayam, pihaknya akan menindak tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP No.02 Tahun 2023) tentang Disiplin Anggota Polri.
"Tentunya dengan memberikan sanksi yang bersifat komulatif seperti, teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan ataupun penempatan dalam tempat khusus (Patsus)," tegas Sigit.
Meski anggotanya diduga terlibat judi, ia memastikan sejauh ini Polres TTS telah bersikap tegas untuk memberantas kasus-kasus penyakit sosial masyarakat seperti judi.
"Anggota yang kedapatan dan terbukti melanggar disiplin dengan bermain judi, maka tidak segan-segan menjatuhkan hukuman disiplin maupun kode etik kepada anggota melanggar apalagi mencoba bermain judi," katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang mencoreng nama baik institusi polri.
"Jika bersalah ya tetap harus ditindak tegas dengan diberikan sanksi, tujuannya agar masyarakat merasa tidak ada permainan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah," katanya.
Dia mengatakan, semua masyarakat harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama tidak ada tebang pilih baik anggota Polri atau masyarakat jika terbukti tetap diproses sesuai prosedur hukum. (es/nz*)
Dapatkan sekarang