KUPANG, NTTzoom.com - Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk Bupat dan Wakil Bupati telah dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden Prabowo Subianto Kamis 20 Februai 2025 di Jakarta.
Diantara para Kepala Daerah itu termasuk Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma.
Belum semua para Kepala Daerah itu hasil Pemilu 27 November 2024 dilantik secara serentak, karena masih menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Terbaru, sesuai keputusan MK, Senin (23/2/2025) terdapat sejumlah kepala daerah yang mendapatkan diskualifikasi bahkan beberapa daerah lainnya harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.
Meski begitu, banyak orang yang penasaran dengan besaran gaji para Kepala Daerah itu termasuk tunjangan lainnya.
Adapun, gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1.
Berikut penjelasannya, dikutip dari CNN Indonesia.
Gaji kepala daerah dan wakilnya
Dalam memimpin daerah masing-masing, kepala daerah dan wakilnya akan mendapatkan gaji, tunjangan jabatan, hingga dana operasional setiap bulan.
1. Gaji kepala daerah provinsi
Menurut aturan di atas, gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp3 juta per bulan sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Pasal 1 ayat (2) pada keppres tersebut menjelaskan tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.
2. Gaji kepala daerah kabupaten/kota
Sementara itu, kepala daerah kabupaten/kota atau bupati dan wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp2,1 juta per bulan. Sementara itu, wakilnya menerima Rp1,8 juta per bulan.
Sama seperti gubernur, kepala daerah kabupaten atau kota juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta sedangkan wakilnya menerima Rp3,24 juta.
Biaya operasional kepala daerah
Kepala daerah mendapatkan dukungan dana untuk menjalankan tugasnya melalui biaya operasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020.
Dana operasional ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan rumah tangga dan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas dan kesehatan, hingga perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional lainnya.
Besaran biaya penunjang operasional ini berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini ditentukan oleh jumlah pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 109 Tahun 2020.
Berikut rinciannya biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Gubernur dan wakil gubernur:
PAD Rp0-15 miliar: Rp150 juta hingga 1,75 persen dari total PAD
PAD Rp15-50 miliar: Rp262,5 juta hingga 1 persen dari total PAD
PAD Rp50-100 miliar: Rp500 juta hingga 0,75 persen dari total PAD
PAD Rp100-250 miliar: Rp750 juta hingga 0,40 persen dari total PAD
PAD Rp250-500 miliar Rp1 miliar hingga 0,25 persen dari total PAD
PAD di atas Rp500 miliar paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari total PAD
Wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati:
PAD Rp0-5 miliar: Rp125 juta hingga 3 persen dari total PAD
PAD Rp5-10 miliar: Rp150 juta hingga 2 persen dari total PAD
PAD Rp10-20 miliar: Rp200 juta hingga 1,5 persen dari total PAD
PAD Rp20-50 miliar: Rp300 juta hingga 0,8 persen dari total PAD
PAD Rp50-150 miliar: Rp400 juta hingga 0,4 persen dari total PAD
PAD di atas Rp150 miliar: Rp600 juta hingga 0,15 persen dari total PAD. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang