Kupang, Nttzoom - Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Badan Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT memeriksa kelayakan operasi bus antar kota dalam provinsi (AKDP) di Terminal Bimopu, Kota Kupang, Rabu (29/5/2024).
Terdapat lima unit bus yang diperiksa Polda NTT, namun hanya dua unit bus yang layak operasi. Tiga unit bus lainnya ditahan karena surat dan dokumen tidak lengkap ternasuk kerusakan roda, rem, lampu sein dan lampu utama.
“Untuk lintas negara, Kupang (Indonesia) ke Timor Leste itu sudah diberangkatkan yaitu Bagong dan DAMRI. Sementara tiga unit lainnya ditahan karena tidak layak” ujar Kanit I Subdit Kamsel Ditlantas Polda NTT, AKP. Yohana Endah Neno, SH kepada Nttzoom.com, Rabu(29/5).
Dia mengatakan. saat pemeriksaan, petugas mengecek kelayakan jalan seperti roda, rem, lampu sein, dan lampu utama. Dokumen kelengkapan kendaraan seperti uji kir dan surat izin mengemudi (SIM).
“Kami tadi bersama Bidokkes Polda NTT juga lakukan pengecekan terhadap kesehatan sopir,” ungkapnya.
Endah mengungkapkan, upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas harus melibatkan para stakeholder. Termasuk perusahaan otobus (PO) dan sopir atau pengemudi bus dan memastikan kondisi bus layak beroperasi.
Dia menegaskan, langkah ini bagian dari upaya mencegah kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum di Provinsi NTT
“Tiga unit bus yang setelah kami lakukan pengecekan itu, ternyata kendaraan tersebut tidak layak. Surat-suratnya sudah mati, kemudian kondisi kendaraan seperti ban, rem dan sebagainya tidak layak jadi kami tahan,” bebernya
Kegiatan ramp check bus, ini bakal dilakukan secara rutin dengan sasaran, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) maupun lintas Negara.
Hal ini bagian dari inspeksi kelayakan angkutan penumpang sekaligus menekan tingkat kecelakaan di jalan raya. (dev/jem/nz*)
Dapatkan sekarang