MAUMERE, NTTZOOM-Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka melakukan review dan kajian cermat melalui obyek pajak daerah dan restribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam sisa waktu pelaksanaan APBD tahun 2021, realisasi PAD per 30 September 2021 mencapai 61,96%. Karena itu Pemda Sikka akan terus meningkatkan PAD melalui obyek pajak dan restribusi daerah dan pendapatan lain yang sah.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sikka Romanus Woga dalam keterangan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi dalam ruang paripurna DPRD Sikka, Senin (25/10).
Romanus jelaskan, langkah-langkah yang dapat dilakukan pemerintah Kabupaten Sikka untuk meningkatkan realisasi PAD di antaranya melakukan review dan kajian secara cermat terhadap obyek pajak daerah, restribusi daerah dan pendapatan lain yang sah yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab belum optimalnya capaian PAD.
Oleh karena itu, untuk pencapaian realisasi tersebut, pemerintah melakukan pengembangan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah dengan pembayaran dilakukan secara daring dan dilaksanakan secara bertahap oleh Badan Pendapatan Daerah dan SKPD pengelola PAD lainnya.
"Untuk meningkatkan PAD di Kabupaten Sikka maka pemerintah akan melakukan pengembangan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah serta melalui pendapatan lain yang sah,” ungkap Romanus.
Selain itu pemerintah juga akan memanfaatkan aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau masyarakat. Sementara langkah-langkah lain untuk mencapai target, yakni melalui pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat tahun anggaran 2021, di antaranya meningkatkan pengawasan dan percepatan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan terhadap berbagai kegiatan yang dibiayai melalui DAK fisik dan dana insentif daerah.
Agar memenuhi persyaratan lanjut Romanus, baik presentase capaian realisasi keuangan maupun realisasi fisik akan selalu memperhatikan batas waktu penyaluranya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk dana desa akan dilakukan pendampingan dan pengawasan dalam percepatan proses penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagai syarat sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
"Untuk tahun anggaran 2021 pemerintah akan terus melakukan peningkatan pengawasan dan percepatan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan untuk setiap pekerjaan yang dibiayai dengan dana DAK,” jelas Romanus.(rel/cd3/nz)
Dapatkan sekarang