KUPANG, Nttzoom-Semrawut, mungkin itu adalah kata yang cocok untuk menggambarkan kondisi lalu lintas di Kilometer 7 Jalan Timor Raya, tepatnya di pertigaan Jln.Pulau Indah, Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan pantauan nttzoom.com, Minggu (25/2), kesembrawutan ini sering terjadi lantaran lampu lalulintas (Lalin) atau traffic light (TL) di lokasi tersebut tidak berfungsi. Ironisnya, kerusakan lampu penanda tersebut sudah berlangsung sekira dua bulan.
Sejumlah warga di sekitar mengakui jika kondisi ini menyebabkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Bahkan sering terjadi kecelakaan di lokasi tersebut.
Oni, salah satu pengendara yang melintas saat itu, menyayangkan pihak terkait yang belum memperbaiki traffic light tersebut. Pasalnya, hal tersebut penting sekali agar ketertiban Lalin terjaga dengan baik hingga terhindar dari kecelakaan Lalin.
"Ini (jalan) sering macet. Tapi pemerintah diam. Padahal tujuan lampu merah ini untuk mengurangi angka kecelakaan," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu upaya mengurangi angka kecelakaan di jalan dalam kota, yakni mematuhi rambu-rambu Lalin, tapi mengapa traffic light (TL) malah tidak berfungsi.
Seperti yang diatur UU No.22/2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki, dan tempat arus lalu lintas lainnya.
Lampu ini yang menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Seharusnya lampu lalu lintas ini difungsikan sebagaimana mestinya. Agar tidak terjadi kemacetan pada setiap pengendara roda dua maupun roda empat.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang