Kupang, NTTzoom.com — Letda Chk Made Juni Arta Dana kembali menjadi perhatian publik dalam lanjutan sidang kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (18/11/2025).
Nama perwira tersebut sejak awal dikaitkan dengan sejumlah tindakan yang dinilai melampaui kewenangan pembinaan di satuan.
Dalam keterangan saksi pada persidangan-persidangan sebelumnya, Made Juni disebut beberapa kali terlibat aktif dalam proses pemeriksaan internal terhadap prajurit yang dianggap bermasalah.
Ia juga pernah mengaku menerima perintah lisan dari Komandan Batalyon, Letkol Inf Justik Hadinata, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richard, sebuah klaim yang kemudian dibantah langsung oleh sang komandan dalam persidangan.
Made Juni juga tercatat sebagai perwira yang membantu pemulangan jenazah Prada Lucky ke rumah duka serta berkomunikasi dengan keluarga almarhum, termasuk memberikan sejumlah bantuan, sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Namun, perhatian publik kembali tertuju pada sikapnya setelah sidang hari ini. Seusai pemeriksaan saksi ahli, Made Juni bersama 16 terdakwa lainnya digiring keluar ruang sidang dengan tangan terbogol.
Saat mendekati pintu keluar, Made Juni mendadak menarik kedua tangannya ke belakang punggung, menyembunyikan borgolnya, lalu berjalan dengan gesture yang tampak angkuh sambil tersenyum tipis.
Tepat di depan pintu keluar, keluarga almarhum Lucky telah berkumpul. Mereka meluapkan emosi ketika para terdakwa diarahkan menuju mobil tahanan. Suasana sempat memanas, sementara petugas berusaha menjaga jarak antara keluarga dan para terdakwa yang satu per satu dinaikkan kembali ke kendaraan untuk dibawa menuju sel tahanan.
Persidangan akan kembali berlanjut dengan agenda mendengar kesaksian tambahan untuk mengurai perbedaan keterangan antara para terdakwa dan atasan mereka. (es)
Dapatkan sekarang