KUPANG, NTTZOOM - Dua terdakwa dugaan korupsi aset negara (Tanah) di Kabupaten Manggarai Barat dituntut berat opeh Jaksa Penuntut Umum. Kedua terdakwa yakni Masilimiliano De Reviziis ditutu 14 tahun dan Mizardo Fabio dituntut 13 tahun penjara dituntut pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (15/6),
Para terdakwa merupakan warga negara Italia namun Masilimiliano De Reviziis sudah resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa menyimak apa yang dibacakan JPU, Herry C. Franklin.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi hakim anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.
JPU dalam amar tuntutan, menegaskan kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Masimiliano De Reviziis dituntut kurungan penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair enam bulan kurungan serta membayar uang penganti (UP) Rp 7.014.000.000, subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Mizardo Fabio dituntut selama 13 tahun penjara, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair enam (6) bulan kurungan dan membayar uang penganti (UP) Rp
5.529.000.000. subsider 6.6 tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (zt/cd3/nz)
Dapatkan sekarang