KUPANG,NTTzoom.com- Warga terdampak pembangunan Bendungan Manikin/Tefno di Kabupaten Kupang Provinsi NTT menerima santunan penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (DSK) di Aula Sahid T-More Hotel, Jumat (31/10/2025).
Warga terdampak pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo menerima santunan dari Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II Kementerian Pekerjaaan Umum (PU) melalui BNI.
Bupati Kupang Yosef Lede menyampaikan pesan penting bagi warga terdampak pembangunan Bendungan Tefno bahwa santunan yang diterima ini merupakan berkat, dimanfaatkan secara baik demi keberlangsungan hidup yang lebih baik.
"Bapak mama menerima berkat dari Tuhan tepat di hari reformasì melalui santunan ini, manfaatkan uang ini secara baik bagi kepentingan bapak mama kedepan. Terutama dalam meningkatkan perekonomian keluarga. Berkat ini harus berguna bagi anak cucu. Jangan salah gunakan santunan ini untuk hal-hal negatif yang merugikan dan tidak berguna," kata Yosef.
Dia mengatakan, pembangunan bendungan ini, sudah ia ketahui sejak lama diinginkan oleh masyarakat Taebenu dan sekitarnya dan hari ini sudah terjawab.
"Saya syukuri masyarakat penerima santunan telah menunjukkan sikap sabar, kooperatif dan mendukung penuh proses pembangunan bendungan ini. Tanpa dukungan bapak ibu, pembangunan strategis seperti ini tentu tidak akan berjalan dengan baik," ucapnya.
Dia mengatakan, Pemkab Kupang komitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan bendungan Manikin/Tefmo baik dari sisi sosial, ekonomi maupun penataan lingkungan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi NTT, Benyamin Nahak mengatakan santunan ini dimanfaatkan secara baik untuk hal-hal yang produktif. Uang ini diinvestasikan untuk bisa menghasilkan uang lagi dan dirasakan bermanfaat bagi anak cucu.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Parlinggoman Simanungkalit menyebutkan, proses pengadaan tanah pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo dimulai sejak ditetapkannya SK Gubernur NTT Nomor 421/2019, tanggal 20 Desember 2019 mencakup 8 desa terdampak yaitu Desa Kuaklalo, Desa Bokong, Desa Oeletsala, Baumata Timur, Baumata Utara Kecamatan Taebenu.
Selain itu, Desa Oelnasi, Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah dan Desa Soba Kecamatan Amarasi Barat dengan luas lahan 292,89 ha diantaranya 209,740 ha dengan status Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Menteri KLH Nomor SK.357/2016, yang peruntukkannya untuk pembangunan bendungan Manikin/Tefmo, dan 83, 15 ha berada dalam kawasan hutan yang saat ini disetujui oleh Menteri KLH untuk penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan produksi.
Pemberian santunan kepada masyarakat terdampak yang diberikan hari ini adalah terhadap lahan dengan status APL yang dikuasai oleh masyarakat seluas 209,740 ha yang telah diinventarisasi, verifikasi dan validasi oleh Tim Terpadu dan Tim Satuan Pembangunan Bendungan Manikin/Tefmo.
Total nilai santunan Rp 34.251.419.000 miliar, pembayaran tahap 1 yaitu Rp18.316.960.000 miliar (pembayaran 31 Oktober 2025). Dan pembayaran tahap II yaitu Rp15.834.737.000 miliar yang akan dibayar pada 7 November 2025. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang