KUPANG, NTTZOOM-Tilang manual kembali diberlakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Khususnya di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Tujuan dari diberlakukan tilang manual ini yakni, ketika melihat para pengendara yang tidak mentaati setiap aturan lalulintas maka akan ditahan untuk melakukan proses selanjutnya untuk memberikan sebuah sanksi.
Dengan demikian, tilang manual yang dilakukan agar dapat meninjau secara langsung setiap pengendara yang melakukan pelanggaran dalam berlalulintas.
Hal ini dikatakan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rhisian Krisna Budhisaswanto, S.H., S.I.K, M. H,. Sesuai instruksi langsung dari Markas Besar (Mabes) Polri untuk segera melakukan proses tilang manual secara manual di seluruh Tanah Air.
Dikatakan, tujuan dari proses tilang secara manual tersebut agar tidak terjadi transaksional antara oknum yang melakukan pelanggaran lalulintas dan anggota polisi yang sedang melakukan tugasnya.
"Sehingga tidak ada transaksional antara para pelanggaran dan polisi. Tilang sesuai dengan aturan," sebut Krisna Budhiaswanto di ruang kerjanya. Rabu (24/5).
Orang nomor satu di Polres Kupang Kota itu menegaskan, proses tilang secara manual itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, di lingkup Polresta Kupang, pihaknya mengeluarkan sebuah aturan yang dimana aturan transaksional atau pembayaran tersebut langsung melalui bank.
"Jadi di Polresta Kupang Kota sudah melakukan itu, ketika melanggar maka proses pembayarannya langsung di bank sehingga tidak ada transaksi antara petugas dan pelanggar," ungkapnya.
Dijelaskan, selain proses pembayaran lewat bank, para pelanggar yang dapat melakukan pelanggaran berlaluntias bisa dapat melakukan pembayaran langsung ketika pada saat proses persidangan.
"Jadi selain bayar lewat Briva atau bank, bisa juga bayar langsung ketika proses persidangan," tata dia.
Dia menegaskan, setiap pembayaran tersebut bertujuan agar menghindari tindakan pungutan liar (Pungli) dari petugas.
"Sehingga jangan sampai akan terjadi sebuah Pungli. Itu tidak boleh yah," tegas dia.
Lebih lanjut, kata Pria kelahiran 13 Juli 1975 itu, proses penilangan secara manual ini, fokus utamanya pelanggaran-pelanggaran secara kasat mata yang membahayakan para pengendara dan orang lain. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Seperti, menggunakan knalpot raching, ugal-ugalan di jalan raya dan parkir tidak teratur dan tidak menggunakan helm atau pengaman kepala serta melakukan balapan liar.
"Nah, ini yang menjadi penting, sehingga perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan," tegasnya.
Terkait dengan melakukan penjagaan di malam hari oleh Anggota Polisi dari Polresta Kupang, Krisna menyebut tujuannya agar melakukan pengamanan atau penjagaan sehingga dapat mengantisipasi tidak terjadinya kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran.
"Jadi itu sebuah penjagaan yang dilakukan secara rutin agar tidak terjadi kejahatan-kejahatan yang tidak diinginkan," terang dia.
Dia juga menyatakan, kedepan akan melakukan sebuah penerapan rekayasa tilang dibeberapa titik kemacetan. Salah satunya di Jembatan Liliba. Sehingga, dapat menjamin setiap para pengendara yang melintas di Jembatan Liliba.
"Itu nanti kita buat sehingga bisa menjamin tidak terjadi kemacetan di situ," ucapnya.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang