Maumere, NTTzoom.com — Penyidik Polres Sikka resmi menahan dua pemilik sekaligus pengelola Eltras Cafe Bar dan Karaoke berinisial YCGW dan MAAR dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Penahanan disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Humas Polres Sikka, Senin (2/3/2026) siang.
KBO Sat Reskrim Iptu I Nyoman Ariyasa, kepada wartawan mengatakan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik menerima laporan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 21 Januari 2026 terkait dugaan eksploitasi terhadap pekerja perempuan di tempat hiburan tersebut.
Dari penyelidikan ditemukan fakta bahwa 13 perempuan, termasuk yang diduga masih di bawah umur, bekerja sebagai pemandu karaoke dan mengalami pemotongan upah yang tidak sesuai kontrak serta tekanan mental akibat penumpukan kasbon.
“Iya, keduanya sudah ditahan pada Jumat (27/02) pekan lalu, setelah pada Kamis menjalani pemeriksaan,” kata I Nyoman menjelaskan proses penahanan yang dilakukan penyidik.
Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen penting berupa buku catatan gaji, catatan kasbon karyawan, surat perjanjian kerja, kontrak kerja, dan dokumen perizinan usaha sebagai barang bukti penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kasus ini juga memicu perhatian dari pemerintah daerah Jawa Barat yang tengah memantau kondisi para korban yang berasal dari wilayahnya dan tengah mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis.
Penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan pemberkasan sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan TPPO dan perlindungan pekerja perempuan serta anak di wilayah Sikka. (es)
Dapatkan sekarang