Kupang, NTTzoom.com — Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan dua terduga pelaku penipuan berkedok calo tiket kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) di Kota Kupang pada Senin (20/04/2026).
Keduanya diduga menjual tiket dengan harga melebihi ketentuan resmi dan tidak sesuai tujuan yang dijanjikan kepada calon penumpang.
Pengungkapan kasus bermula dari Laporan Informasi Nomor LI/11/III/2026/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Maret 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor SP-GAS/40/III/2026/DITRESKRIMUM tanggal 17 Maret 2026.
Tim Unit Resmob yang dipimpin Theorangga Rohi bergerak setelah menerima informasi praktik percaloan di sekitar loket penjualan tiket Pelni di kawasan Nomosain, Kecamatan Alak. Saat petugas mendatangi Kantor Pelni Kupang yang bertepatan dengan jadwal keberangkatan KM Bukit Siguntang, dua terduga pelaku berinisial E.D. (39) dan A.K. (56), warga Kupang, diamankan.
Dari pemeriksaan awal, pelaku menawarkan jasa pembelian tiket kepada calon penumpang. Namun tiket yang dibelikan tidak sesuai tujuan keberangkatan yang dijanjikan, serta dijual dengan harga lebih tinggi. Untuk empat tiket tujuan Tarakan, pelaku mematok harga Rp2.600.000, sedangkan empat tiket tujuan Balikpapan dijual Rp3.000.000. Dari praktik itu, pelaku meraup keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp500.000 per tiket.
Sejumlah korban mengaku dirugikan, di antaranya Abel M. Kabnani, Jenri Y. Tabun, Remon E. B. Sinae, Hengki N. Kause, Noventi S. Kause, Elfonsiu Retrigoes, dan Geleng Retrigoes.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan piket Ditreskrimum serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Meski demikian, para korban memilih tidak melanjutkan proses hukum karena tetap ingin melanjutkan perjalanan. Kerugian yang dialami korban telah dikembalikan oleh para terduga pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, mewakili Kapolda NTT Rudi Darmoko, menegaskan komitmen kepolisian menindak praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat membeli tiket melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa di luar ketentuan,” ujarnya.
Polda NTT menyatakan pengawasan di area publik, khususnya lokasi pelayanan transportasi, akan ditingkatkan guna mencegah praktik serupa terulang. (es)
Dapatkan sekarang