17 Anggota TNI Dituntut 6–9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer dalam Kasus Kematian Prada
Sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 anggota TNI dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu, 10/12/2025.
Redaksi
11 Dec 2025 10:01 WITA

17 Anggota TNI Dituntut 6–9 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer dalam Kasus Kematian Prada

Kupang, NTTzoom.com– Sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 anggota TNI dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu, 10/12/2025.

‎Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer menjatuhkan tuntutan berat kepada para terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas penganiayaan berujung maut terhadap Prada Lucky.

‎Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dalam tiga berkas perkara terpisah.

‎Dari 17 terdakwa, dua di antaranya merupakan perwira berpangkat Letnan Dua. Keduanya dituntut 9 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Oditur menilai kedua perwira ini memiliki peran dominan dan bertanggung jawab dalam pembiaran serta tindakan kekerasan terhadap korban.

‎Sementara itu, 15 terdakwa lain yang mayoritas berpangkat tamtama dituntut 6 tahun penjara. Mereka dinilai ikut serta dalam tindak penganiayaan berulang yang menyebabkan Prada Lucky mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

‎Selain hukuman badan, Oditur Militer juga menuntut agar seluruh terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) dari dinas TNI AD.

‎Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.

‎Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari para terdakwa dan tim penasihat hukum. Sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan majelis.

‎Kasus kematian Prada Lucky menyita perhatian publik setelah terungkap bahwa korban mengalami penganiayaan berulang oleh sesama anggota satuan, sebelum akhirnya meninggal dunia di RS Aeramo, awal Agustus 2025 lalu. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai