KUPANG, NTTzoom.com - Sejak 4 Juni hinggal 4 Juli 2025, terdapat 2.175 dokumen kependudukan masyarakat di Kabupaten TTU belum bisa ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten TTU.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU saat ini dijabat seorang Plt setelah Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo memecat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten TTU,.Richardus Erwin Taolin Valens Kebo per 4 Juni 2025.
Layanan dokumen kependudukan yang paling banyak adalah layanan kartu keluarga sebanyak 1.780, diikuti akta kematian sebanyak 102 dokumen, mutasi antar desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi, akta perkawinan sebanyak 45 dokumen, akta pengesahan anak sebanyak 62 dokumen, akta kelaharian sebanyak 39 dokumen dan dokumen lainnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton kepada wartawan mengungkapkan, semua permohonan layanan dokumen kependudukan sejak tanggal 4 Juni 2025 tetap dilayani akan tetapi produk layanan yang diberikan kepada hanya dalam bentuk draf yang belum ditandatangani oleh pejabat berwenang.
"Produk dalam bentuk draf tersebut juga tidak bisa digunakan untuk pelayanan lain yang memerlukan dokumen kependudukan. Hal itu tentu sangat merugikan masayarakat dari sisi waktu dan kemanfaatan produk layanan Dukcapil," ungkap Darius.
Dia mengatakan, akibat kekosongan pejabat yang memiliki kewenangan tanda tangan elektronik, banyak warga kini harus menunggu tanpa kejelasan waktu. Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak sipil warga seperti pengurusan BPJS Kesehatan, pendaftaran sekolah, buku bank, SIM dan pemenuhan syarat administratif lainnya.
"Warga terancam kehilangan kesempatan karena tidak bisa melengkapi dokumen yang disyaratkan. Untuk itu pada Jumat 4 Juli, saya berinisiatif menghubungi Bupati TTU, Valens Kebo, Wakil Bupati TTU dan Sekretaris daerah TTU guna berkoordinasi untuk mencari solusi penyelesaian terhadap keluhan warga tersebut," kata Darius.
Ia mengatakan, pada intinya kepada para pejabat itu ia menyampaikan bahwa sejak tanggal 4 Juni, semua dokumen kependudukan pemohon belum bisa ditandatangani secara elektronik.
Adapun, Dinas Dukcapil Kabupaten TTU telah mengajukan permohon specimen tanda tangan elektronik untuk Plt Kepala dinas sejak tanggal 10 Juni 2025 namun tidak diproses Depdagri.
Sehingga kepada pemohon hanya diberikan produk dukcapil berupa draf tanpa tanda tangan, hal mana dokumen tersebut tidak bisa digunakan untuk pelayanan lain kecuali beberapa instansi yang membolehkan hanya dengan surat keterangan.
Untuk itu, lanjut Darius, agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sambil menunggu proses usulan pejabat baru, dengan pertimbangan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan berjalan dengan baik dan ketentuan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, agar diaktifkan kembali untuk sementara kepala dinas kependudukan sebelumnya guna menandatangani dokumen kependudukan sambil menunggu proses pengangkatan pejabat baru.
"Sebab perkiraan kami, usulan penggantian bisa membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan. Akan tetapi berdasarkan komunikasi via telpon dengan Bupati TTU, bupati berpendapat agar masyarakat tetap menunggu proses pengangkatan pejabat baru yang saat ini sedang dalam proses," kata Darius.
Karena itu, untuk sementara produk pelayanan dokumen kependudukan diberikan kepada pemohon dalam bentuk surat keterangan.
"Meskipun saya menyampaikan bahwa tidak semua urusan pelayanan lanjutan dari para pemohon menerima surat keterangan sebagai dokumen kependudukan, Bupati TTU tetap kukuh agar masyarakat menunggu proses pengangkatan pejabat baru," ungkap Darius.
Darius berharap Menteri Dalam Negeri tidak mengambil tindakan lain sesuai kewenangan sebagaimana Pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi berupa pemutusan jaringan komunikasi data.
"Sebab jika itu dilakukan akan sangat merugikan masyarakat TTU. Saya berpesan bahwa pelayanan dokumen kependudukan warga harus menjadi konsen utama Pemkab TTU sebab pelayanan publik adalah tugas utama pemerintah," ungkapnya.
Dia menambahkan, hal-hal terkait pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru hendaknya tidak menghalangi hak warga untuk memperoleh dokumen kependudukan yang menjadi dasar untuk pelayanan publik lanjutan.
"Saya menyarankan kepada warga TTU yang sedang membutuhkan pelayanan di Dukcapil TTU dan DPRD TTU untuk bersama-sama menyampaikan aspirasi langsung kepada bupati guna mencari jalan tengah," ujar Darius. (nz/jr*)
Dapatkan sekarang