Kupang, Nttzoom - Akibat tuntutan kebutuhan hidup, tak sedikit Warga Negara Indonesia (WNI) nekat mengadu nasib ke negeri jiran, Malaysia tanpa mengantongi dokumen-dokumen yang resmi.
Bagi keluarganya di kampung halaman, mungkin mereka dikenal sebagai pahlawan yang akan kembali ke daerah masing-masing dengan membawa rezeki untuk menutup utang tanpa harus menggali lubang.
Akan tetapi, di mata hukum, mereka adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang ilegal atau nonprosedural. Karena itu, mereka pun rentan tertangkap kala aparat penegak hukum Malaysia melakukan razia terhadap PMI ilegal.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTT, Suratmi Hamida kepada Nttzoom.com, Selasa 11 Juni 2024 menjelaskan, sebanyak 77 PMI nonprosedural yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia untuk kembali ke daerah masing-masing di Indonesia.
“Ada kloter pertama dan ada kloter kedua. Semuanya rata-rata tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap,” ujar Kepala BP3MI Provinsi NTT, Suratmi Hamida.
Ia menjelaskan, pada kloter atau gelombang pertama di awal bulan Juni 2024, terdapat 56 PMI nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia. Satu diantaranya mengalami sakit.
Sementara di gelombang kedua pada tanggal 11 Juni 2024, terdapat 21 PMI nonprosedural yang dideportasi pemerintah Malaysia untuk kembali ke Indonesia karena tidak memiliki dokumen-dokumen yang resmi.
Dari 21 PMI nonprosedural ini, kata Suratmi, terdapat 6 PMI nonprosedural yang mengalami sakit.
“Kloter pertama itu 56 orang satu diantaranya sakit. Sementara kloter kedua ini, 21 orang dan yang sehat itu ada 16 orang. Sisanya sakit. Tapi kita sementara cek penyakit apa yang mereka alami,” ujar Suratmi.
Suratmi menjelaskan, 56 PMI nonprosedural asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dideportasi pada kloter pertama oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Kota Kinabalu melalui BP3MI Kalimantan Barat.
Kemudian, ungkap Suratmi, 56 PMI ilegal itu dikirim menggunakan KM. Lambelu rute Nunukan-Maumere dan tiba pada 5 Juni 2024 kemarin.
“Kloter pertama ada 56 deportan itu dikirim menggunakan KM. Lambelu rute Nunukan-Maumere dan Flores Timur (Flotim). Sementara kloter kedua ada 21 deportan itu, dikirim via Jakarta,” bebernya.
“Mereka (deportan) itu sebelumnya ditahan atau dipenjara di depo immigration malaysia," tambahnya
Suratmi menyebut, para PMI ilegal itu berasal dari Kabupaten Lembata, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten, Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten, Ngada, dan Kabupaten Flores Timur.
“Mereka (deportan) ini sudah bekerja diatas 10 tahun lebih tanpa dokumen yang lengkap. Dan, paling banyak itu dari Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flotim,” tutur Suratmi. (dev/jem/nz)
Dapatkan sekarang