9 WNA Uzbekistan Nyaris Diselundup ke Australia
DirPolairud Polda NTT -Kombes Pol Irwan Deffi Nasution. latar belakang: 9 WNA Uzbekistan
Redaksi
13 Jun 2026 10:41 WITA

9 WNA Uzbekistan Nyaris Diselundup ke Australia

Kupang, NTTzoom.com — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sembilan warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui wilayah perairan NTT.

‎Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Dharmoko di Lobby Polda NTT, Kamis (11/6/2026).

‎Irwan menjelaskan, kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Ditpolairud pada 6 April 2026 terkait rencana keberangkatan sembilan warga negara Uzbekistan melalui Pelabuhan Rakyat Nunbaun Sabu menuju Australia.

‎"Pada tanggal 6 April 2026 kami mendapatkan informasi adanya rencana sembilan warga negara asing asal Uzbekistan akan berangkat menuju Australia dari Dermaga Pelabuhan Rakyat Nunbaun Sabu," ujarnya.

‎Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen dan penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan dan surveillance hingga akhirnya pada 7 April 2026 berhasil mengamankan sembilan WNA Uzbekistan di Perumahan Sentosa Blok F Nomor 13, Kelurahan Alak, Kota Kupang.

‎Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial YL (59) dan SLA (52). YL berperan sebagai penghubung antara para WNA dengan penyedia kapal, sementara SLA bertugas menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk berlayar ke Australia.

‎Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga unit telepon genggam, dan 13 jerigen BBM.

‎Kedua tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai