* Kepala Daerah Jadi Pembina
MAUMERE, NTTZOOM-Anggota DPRD Kabupaten Sikka meminta agar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Universitas Nisa Nipa (UNIPA) harus diubah. Perubahan itu agar selaras dengan UU 23 tahun 2004, yang mewajibkan bupati bertindak sebagai pembina.
Hal ini disampikan Anggota DPRD Sikka Alfridus Aeng, Selasa (12/10) di Maumere.
Alfridus yang akrab disapa Dus ini menjelaskan, dalam akta pendirian UNIPA jelas tertulis nama Alexander Longginus sebagai bupati, Yoseph Ansar Rera sebagai wakil bupati dan Dominikus Parera sebagai Sekretaris Daerah. Ketiganya bertindak untuk atas nama pemerintah Kabupaten Sikka.
"Jadi kalau kita melihat kepemilikan UNIPA itu jelas milik Pemkab Sikka. Dalam UU yayasan jika dilihat organ yayasan itu ada tiga, pembina, pengurus dan pengawas," ujar Dus.
Menurut Dus, posisi ketiganya dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 28 jelas mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang turut serta dalam perusahaan, baik swasta milik negara, daerah, ataupun yayasan dalam bidang apapun. merujuk pada pasal ini maka bupati dilarang membangun sebuah universitas.
"Dengan perkembangan penafsiran seperti itu, maka kita minta anggaran dasar diubah, sehingga lahirlah akta 21 tahun 2004. Dalam anggaran dasar 2004 itu tidak dicantumkan lagi nama Alexander Longginus, Yoseph Ansar Rera, OM Gudipung dan Dominikus Pararera, tidak dalam posisi jabatan mereka, dan hanya mencantumkan nama dan alamatnya saja,” jelas Dus.
Klausul yang mengatur tentang bertindak untuk dan atas nama pemerintahdaerah itu, tidak termuat lagi dalam akta nomor 21. Tetapi bahwa dalam akta 21 itu jelas juga menyebutkan bahwa perguruan tinggi Nusa Nipa itu adalah milik pemerintahan Kabupaten Sikka.
Terhadap penafsiran yang berkembang, pemerintah dan DPRD kemudian mengundang Dr. Jhon Kota seorang dosen Tata Negara dari Universitas Nusa Tenggara bersama Dr. Alo Liliweri selaku dosen komunikasi untuk mendiskusikan dua substansi besar yakni, apakah UNIPA milik Pemda dan apakah bupati bisa menjadi pembina. Dari dua diskusi tersebut disimpulkan bahwa UNIPA milik Pemda Sikka dan Bupati bisa sebagai pembina exoficio.
"Hasil diskusi itu kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Terhadap pasal 28 tentang larangan itu memang harus hati-hati karena akan berbenturan dengan hukum di kemudian hari. Atas dasar ini kemudian DPRD melakukan kaji banding di tiga tempat di Indonesia, di antaranya di Gorontalo, Mataram, Kendari yakni di Universitas Kolaka,” jelas Dus.
Dus mengaku, pemerintahan Gorontalo mendirikan sebuah universitas dan universitas tersebut hampir sama dengan UNIPA dan tidak menjadi polemik bagi pemerintah daerah. Bupati tetap sebagai pembina, Sekda sebagai ketua yayasan dan pimpinan DPRD sebagai pengawas.
Jika dikaitkan dengan fungsi kepemilikan lanjut Dus, sudah sangat jelas, kalau menjadi milik pemerintah maka unsur-unsur pemerintah harus masuk di dalamnya. Bagaimana dengan UNIPA? Dus jelaskan, dari hasil kaji banding dan dikaitkian dengan diskusi bersama para pakar, DPRD dan pemerintah kemudian melakukan diskusi lagi.
"Kita diskusi tentang perubahan terhadap statuta UNIPA, untuk mengakomodir bupati sebagai pembina, Sekda sebagai ketua yayasan, dan pimpinan DPRD sebagai pengawas. Dalam kepengurusan yayasan tentu saja pihak luar juga bisa masuk di dalamnya," jelas Dus.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Sikka Gregorius Nago Bapa yang biasa disapa Us Bapa, kepada media ini mengaku, polemik soal statuta UNIPA yang terjadi selama ini lantaran adanya miskomunikasi. Oleh karena itu kata Us, akan dilakukan rapat lanjutan bersama pemerintah untuk mengkaji kembali statuta yayasan UNIPA tersebut.
"Ini karena miskomunikasi antara pihak yayasan UNIPA dengan pemerintah, oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali untuk rapat bersama pemerintah membahas soal statuta UNIPA tersebut,” ungkap Us Bapa.(rel/cd3/nz)
Dapatkan sekarang