KUPANG, NTTZOOM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang menggelar Gatering Media dengan agenda review pengawasan Coklit di Kota Kupang menuju Pemilu serentak 2024 mendatang. Kegiatan tersebut berlokasi di M Hotel Kupang, Jl. Timor Raya KM 5, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi NTT. Selasa 28 Maret 2023.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus J. P. Nomleni, SH. Dalam arahannya, Julianus J. P. Nomleni mengatakan, saat ini pihaknya sudah pada tahapan pemuktahiran data pemilih dalam proses persiapan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Dalam perjalanan tersebut, diakui Julianus, tentunya menimbulkan berbagai dinamika dalam proses pencoklitan yang sudah dilakukan KPU bersama seluruh stakeholdernya.
Dia jelaskan, Bawaslu sekadar melakukan uji pengawasan baik secara melekat dan petik.
"Memang dinamika banyak yang muncul pada proses pencoklitan yang sudah dilakukan oleh KPU dan jajarannya. Dan kami Bawaslu hanya lakukan uji pengawasan yaitu uji melekat dan uji petik," kata dia.
Dengan berbagai problematika yang muncul saat ini, Julius yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi berharap kepada masyarakat untuk bersama mengawal proses tersebut demi Pemilu 2024 mendatang.
Lanjutnya, mars Bawaslu sudah menegaskan, sebagai warga negara yang taat dalam menjalankan pesta demokrasi setiap lima tahunan itu. "Mars Bawaslu sudah menegaskan kita bahwa, menjaga hak pilih kita," ujarnya.
Sementara Anggota Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat, Yunior A. Nange., S.IP menjelaskan terkait kesulitan yang dihadapi petugas Pantarlih saat proses pencoklitan, yakni terkait administrasi kependudukan atau Adminduk bagi masyarakat yang belum jelas.
Salah satu penyebab dari faktor Adminduk ini, proses Pencoklitan oleh petugas Pantarlih, yaitu terkait bantuan perumahan dari pemerintah untuk warga terdampak Badai Siklon Tropis Seroja 2021 lalu di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Kata Yunior, warga yang menempati lokasi rumah bantuan Seroja dari Pemerintah, ada yang dari berbagai tempat tinggal, di antaranya dari Oebufu dan Tuak Daun Merah (TDM), belum memiliki Adminduk yang jelas.
Padahal, kata dia, seharusnya warga yang sudah menetap di lokasi yang sudah berbeda dari sebelumnya, mestinya sudah memiliki Adminduk yang jelas sehingga tidak berdampak pada proses pencoklitan.
"Nah, ini menjadi persoalan ketika Pantarlih turun ke lapangan untuk lakukan coklit," cetusnya.
Disampaikan, persoalan dokumen Adminduk menjadi salah satu kendala yang dihadapi tim Pantarlih saat melakukan proses Coklit data pemilih Pemilu 2024.
Saat terjun ke masyarakat, lanjut dia, tim Pantarlih menemukan dokumen administrasi milik masyarakat yang belum diperbarui.
"Pantarlih menjadi bingung ketika di sana begitu banyak KK tapi belum ada adminstrasi kependudukan di lokasi tersebut. Ini yang berkaitan dengan Adminduk yang kurang jelas," ucapnya.
Selanjutnya, Susiani Kanaha., SH. MH selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam paparannya menjelaskan, dengan pemutakhiran data penduduk tersebut, pihaknya melihat dari sisi penyelenggaraan pelanggaran pemutakhiran data.
Jadi dengan pemutakhiran data pemilih ini berujung di tanggal 14 Februari 2023, artinya apa yang sudah dilakukan selama 2 tahun ini, ujung-ujungnya berada di posisi penggunaan hak pilih.
Dia jelaskan, dari rentang waktu yang begitu panjang, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mulai beranalisis pasal-pasal yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih.
Dia beberkan beberapa pasal yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, yaitu keterangan tidak benar untuk pengisian daftar pemilih atau di pasal 488 juncto pasal 203 setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar untuk diri sendiri atau orang lain.
"Jadi dalam pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih ataupun warga harus memberikan data yang benar. Data yang benar tentunya kita berpijak ke data kependudukan KK atau E-KTP," ungkapnya.
Untuk diketahui, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dengan berlandaskan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 dan nomor 7 tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu, Peraturan Bawaslu nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu, Peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan Pemilu, serta surat instruksi nomor 4 tahun 2022 tentang identifikasi potensi lokasi khusus dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dan lokasi khsusus tahun 2024.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang