AHY Serahkan Sertipikat Tora Bagi Warga Eks Tim-Tim di Kabupaten Kupang  
AHY menyerahkan Sertipikat tanah Hak Tora bagi warga Eks Tim - Tim di Kabupaten Kupang, Sabtu (14/9/2024).
admin
16 Sep 2024 16:39 WITA

AHY Serahkan Sertipikat Tora Bagi Warga Eks Tim-Tim di Kabupaten Kupang  

KUPANG, NTTzoom - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) Tahun Anggaran 2023 bagi eks warga Timor - Timur (Tim-Tim) di Kabupaten Kupang, Sabtu (14/9-2024). 

Warga eks Tim-tim kini menempati perumahan Pejuang Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. 

Hdir mendampingi AHY sejumlah pejabat Eselon I dan II Lingkup Kementerian ATR/BPN, Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto, Penjabat Bupati Kupang Alexon Lumba, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, Danrem 161 Wirasakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Dandim 1604 Kupang Kolonel Inf Wiwit Jalu Wibowo, Plt. Kakan BPN Dan Liunesi.  

AHY mengatakan menjadi momentum bersejarah yang membawa kebaikan dan keberkahan untuk semua sehingga ia berterima kasih kepada Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur, Pemkab Kupang, Kakanwil BPN Provinsi NTT dan pihak terkait  seluruh jajaran terkait sehingga pembangunan 2.100 tahap akhir. 

"Terima kasih warga eks Timor Timur, gagah berani dengan segala risiko bahkan 25 tahun harus hidup dengan segala keterbatasan tetapi tetap teguh kepada NKRI, tetap nyanyikan lagu Indonesia Raya, kibarkan merah putih," ungkap AHY.

Ia mendapatkan amanah sebagai Menteri ATR/Kepala BPN RI, sehingga salah satu prioritas ditangani menuntaskan status sekaligus hak atas tanah bagi masyarakat eks Timor Timur di Kabupaten Kupang.   

"Kita sama-sama bekerja fokus memperjuangkan nasib dan masa depan eks Timor - Timor dan masyarakat NTT pada umumnya. Kita tahu angka kemiskinan juga menjadi tantangan terbesar di Provinsi ini," katanya. 

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata mengatakan, redistribusi Tora di Desa Oebola Dalam telah dilaksanakan dan diselesaikan pada tahun anggaran 2023 dengan menerbitkan sebanyak 2.100 sertipikat hak atas tanah.  

Dia mengatakan, 2.100 bidang tanah yang menjadi obyek redistribusi bersumber dari tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Royal Timur Ostrindo seluas 449,7065 ha yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar.

Selanjutnya ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : I/Pnp-HGU/KEM-ATR/BPN/X/2022 tanggal 6 Oktober 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasinal RI Nomor : 174/KEP-23.3/VII/2014 tentang Penetapan Peruntukan Tanah Cadangan Umum Negara terletak di Kecamatan Fatuleu. (jun/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai