Kupang, NTTzoom.com – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota meringkus komplotan pencuri spesialis suku cadang (sparepart) mesin mobil yang kerap beraksi di sejumlah bengkel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (27/02/2026).
Dua dari tiga pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah bengkel di Kelurahan Oebufu, masing-masing berinisial RK alias Bogen (19) dan MY alias Podak (19).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial R yang masih di bawah umur, kini dalam proses koordinasi dengan pihak keluarga untuk diserahkan ke kepolisian.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/232/II/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 25 Februari 2026 terkait pencurian sejumlah komponen mesin.
“Para pelaku ini merupakan komplotan spesialis. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di wilayah Kota Kupang. Modusnya mengincar bengkel yang memiliki stok komponen mesin berharga,” kata Jumpatua.
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku. Setelah identitas dikantongi, tim Jatanras memburu Bogen yang terdeteksi berada di sebuah rumah sawah di Jalan WJ Lalamentik. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat kabur ke area persawahan.
Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus Bogen. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap Podak tanpa perlawanan saat membeli gorengan di depan Bakso Ratusari, Kelurahan Oebufu.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang sempat dijual ke pengepul besi tua di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Oesapa.
Sejumlah komponen mesin yang disita antara lain cylinder head Toyota Avanza, kalter Suzuki Ignis, cover timing Suzuki Ignis dan Suzuki Karimun, cup noken as (in dan ex) Ford Ranger, plat cover mesin Toyota Hilux serta pecahan velg Mitsubishi Pajero.
Jumpatua menyebut motif pencurian diduga karena faktor ekonomi. Uang hasil penjualan sparepart digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota. Kami masih mendalami kemungkinan TKP lain dan memastikan proses hukum, termasuk terhadap pelaku di bawah umur, berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. (es)
Dapatkan sekarang