Akui Perbuatan Layaknya Suami-istri, Nasib Dua ASN di TTU Diujung Tanduk
Kadis P dan K Kabupaten TTU, Beato Yosef FR. Omenu, S.STP
PP
04 Jul 2024 12:40 WITA

Akui Perbuatan Layaknya Suami-istri, Nasib Dua ASN di TTU Diujung Tanduk

Kupang, Nttzoom-- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memutuskan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU yang berselingkuh hingga memiliki anak mendapatkan hukuman disiplin berat atau dipecat. 

Dinas P dan K Kabupaten TTU menjatuhkan sanksi kepada kedua oknum ASN itu dengan diberhentikan tidak dengan hormat atau mendapat sanksi disiplin berat. Keduanya dianggap melanggar kode etik sebagai seorang ASN. 

“Terkait persoalan itu saya sudah melakukan pemeriksaan dan sudah mengirim Berita Acara Pemeriksaan ke BKD Kabupaten TTU. Rekomendasi saya Disiplin Berat nanti di putuskan di BKD.” Ungkap Kadis P&K Kabupaten TTU, Beato Yosef FR. Omenu, S.STP kepada Nttzoom.com, Kamis (4/7/2024).

Yosef menjelaskan, keduanya dijatuhami hukum disiplin berat alias dipecat akibat terlibat dalam kasus perselingkuhan hingga memiliki anak. 

Kedua ASN tersebut adalah M.A.A., seorang guru SMP Negeri Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur, dan M.O., seorang ASN PPPK yang mengabdi sebagai guru di salah satu SMP Kecamatan Insana Barat.

“Terkait hasil pemeriksaan  pihak laki-laki masih berbelit-belit tetapi pihak ibu guru mengakui semuanya," ungkap Yosef

Walaupun masih berbelit-belit dalam hasil pemeriksaan, Yosef berujar, oknum guru pria dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU itu akhirnya mengakui. 

“Walaupun beliau (oknum guru pria M.O) berbelit-belit, tetapi mengakui pernah melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan Ibu Akwila," beber Yosef.

Sebelumnya diberitakan Nttzoom.com, pada 20 Juni 2024 bahwa, perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum ibu guru dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Miomaffo Timur dan oknum guru pria dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat hukuman berat alias dipecat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU. 

Perbuatan asusila yang dilakukan kedua orang tersebut terjadi saat suami sah dari oknum ibu guru itu pergi merantau ke luar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni di Kalimantan. Keduanya menjalin hubungan gelap hingga memiliki anak. 

Padahal, kedua oknum guru tersebut, diketahui masing-masing telah bersuami maupun beristri bahkan memiliki anak. 

“Jadi itu langkah yang kita ambil. Kecuali suami atau istri mau untuk berdamai. Kalau tidak maka pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU, Beato Yosef FR. Oemenu, S.STP kepada Wartawan, Selasa (18/6/2024).

Menurut Yosef, perbuatan dari kedua oknum guru ini di luar dari norma agama dan aturan pemerintah. Oknum guru PNS perempuan tersebut berinisial AMAA dan guru pria ini berinisial MO.

Yosef meyakini, jika kedua oknum guru ini bakal dikenai sanksi disiplin berat. Sanksi disiplin berat ini bisa berakibat pada pemecatan dari status mereka sebagai PNS maupun PPPK. (dev/jem/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai