KUPANG, NTTZOOM-Sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver berhasil diamankan Polsek Maulafa, Kota Kupang, pada 26 Mei 2023. Senpi yang diamankan tersebut, berawal dari adanya laporan bahwa salah satu anak membawa Senpi rakitan ke sekolah.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Maulafa bergerak cepat mendatangi rumah anak tersebut untuk menemuinya. Tiba di rumah tersebut, senjata itu diakui oleh Yofni Sabneno selaku ayah dari anak itu bahwa senjata tersebut benar-benar ada dan pihaknya bersedia untuk menyerahkan kepada pihak Polsek Maulafa.
"Jadi pada tanggal 25 kemarin (red) kami mendapatkan laporan bahwa ada anak yang bawa senjata ke sekolah. Dari situlah, saya dan anggota menuju rumah anak itu. Di sana kami menemui bapaknya Yofni Sabneno dan mereka mengaku adanya Senpi dan bersedia menyerahkan ke kami," ungkap Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu di ruang kerjanya, Jumat (26/5).
Diungkapkan, Senpi itu ditemukan di salah satu kali kering yang berlokasi di Penfui. "Jadi, awalnya anak ini mencari barang-barang, seperti pemulung begitu. Dari situ anak tersebut menemukan Senpi itu," ungkapnya.
Selaku Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu mengimbau seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Maulafa, jika ada yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata dalam bentuk apapun, seperti senjata api dan senjata rakitan agar segera menyerahkan kepada polisi khususnya di Polsek Maulafa.
Ditegaskan, apabila tidak diberikan atau tidak menyerahkan Senpi, ke depan jika Polsek Maulafa yang mengetahui maka akan diberikan sanksi, yaitu tindak pidana dengan melanggar Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman seumur hidup atau dipenjara sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Maulafa agar ada yang menyimpan senjata bentuk apapun segera diserahkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Maulafa," ucapnya.
Masih menurut dia, jika masih ada masyarakat yang menyimpan dan menggunakan Senpi atau senjata rakitan lainnya tanpa izin, agar segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian. Pasalnya, rentan adanya tindak pidana pada diri sendiri dan juga orang lain jika salah digunakan.
Disampaikan, Polsek Maulafa akan segera melaporkan atau menyampaikan ke Polresta Kupang untuk melakukan pemusnahan Senpi rakitan tersebut. "Kami akan sampaikan ini ke pihak Polres. Dan ini pasti akan adakan pemusnahan," sebutnya.(jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang