‎Aniaya Satwa Dilindungi, Dua Warga Malaka Diamankan Polisi
Kombes Pol Henry Novika Chandra - Kabidhumas Polda NTT
Redaksi
22 Jan 2026 17:37 WITA

‎Aniaya Satwa Dilindungi, Dua Warga Malaka Diamankan Polisi

Malaka, NTTzoom.com — Diduga melakukan penganiayaan terhadap seekor kera atau monyet yang merupakan satwa yang dilindungi, Kepolisian Resor Malaka mengamankan dua warga Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/01/2026). 

‎Penindakan ini dilakukan oleh Unit Buser Satreskrim bersama Unit IV Satintelkam Polres Malaka di Dusun Raihenek, Desa Rainawe, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tindak kekerasan terhadap satwa.

‎Adapun identitas terduga pelaku yakni JX (35), seorang petani, dan JRD (18), pelajar. Keduanya merupakan warga Dusun Raihenek C, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan penganiayaan dan kekerasan oleh kedua pelaku terjadi pada Selasa (21/01), dengan menggunakan senapan angin dan kayu.

‎“Kami telah mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan satwa tersebut,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada wartawan, Kamis (22/01). 

‎Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di ruang Satreskrim Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterangan saksi-saksi guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian.

‎Kombes Pol Henry menegaskan bahwa Polda NTT tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap hewan dan satwa dilindungi.

“Polri tidak mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap hewan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap satwa. Jika menemukan peristiwa yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Kombes Pol Henry.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai