Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Kupang Kota Gencarkan Razia Miras di Pelabuhan
Puluhan jerigen miras ilegal diamankan ke Mako Polresta Kupang Kota.
Redaksi
31 Oct 2025 19:18 WITA

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Kupang Kota Gencarkan Razia Miras di Pelabuhan

‎Kupang, NTTzoom.com— Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kupang membuahkan hasil.

Selama periode Juli hingga Oktober 2025, Polresta Kupang Kota berhasil menyita 1.208,14 liter atau sekitar 1,2 ton minuman keras ilegal dari berbagai operasi di wilayah pelabuhan. 

Penindakan pertama terjadi pada 11 Juli 2025 oleh Polsubsektor Pelabuhan Tenau dan Pelindo, dengan total 158,14 liter miras berbagai jenis disita.

‎Barang bukti terdiri dari sopi dalam botol plastik dan jerigen, serta whisky merek Hoka dalam botol kaca ukuran 460–960 ml. 

Disusul dua penindakan besar di bulan Oktober yang menambah jumlah total sitaan mencapai lebih dari 1,2 ton.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, menegaskan pengawasan akan terus diperketat karena miras tanpa izin kerap memicu gangguan kamtibmas.

‎“Miras ilegal sering jadi penyebab perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu kami tidak akan memberi ruang bagi peredarannya di Kota Kupang,” tegasnya.

‎Kapolresta Djoko juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengedarkan miras tanpa izin resmi, serta berperan aktif melapor jika mengetahui adanya pengiriman miras ilegal di pelabuhan.

‎“Kami terus menempatkan personel di pintu keluar pelabuhan dan rutin melakukan razia untuk menekan masuknya miras ke Kota Kupang,” tutup Kombes Djoko Lestari. (es) 

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga