Apersi dan REI NTT Keluhkan Layanan PGB di Kota Kupang Kepada Ombudsman RI
DPD Apersi NTT saat berdialog dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT di Kupang beberapa waktu lalu.
PP
06 Oct 2025 12:37 WITA

Apersi dan REI NTT Keluhkan Layanan PGB di Kota Kupang Kepada Ombudsman RI

KUPANG, NTTzoom.com - Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi) NTT, Frits F. Buaren bersama anggotanya mendatang Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT, Kamis (2/10/2025). 

Adapun APERSI adalah organisasi perusahaan pengembang perumahan dan permukiman yang mayoritas anggotanya berkomitmen pada pembangunan rumah sederhana dan rumah sederhana tapak.  

Organisasi ini menjadi wadah perjuangan para pengembang menengah dan kecil untuk mencari solusi agar dapat menggulirkan kembali usaha membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton mengatakan, DPD Apersi NTT menyampaikan beberapa persoalan terkait kemudahan dan kecepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang dan permasalahan layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pengelolaan kawasan hutan konservasi di sekitar Kupang.  

"DPD Apersi NTT juga menyoroti Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2025 tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang hingga saat ini belum dilaksanakan Pemkot Kupang," katanya. 

Dia mengatakan, peraturan wali kota yang seharusnya bisa menjadi instrumen keadilan sosial serta mempercepat penyediaan rumah layak huni hingga kini belum dirasakan dampaknya oleh masyarakat karena belum adanya sistem layanan yang jelas.  

'Pelayanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap terhambat dan pengembang kesulitan menjalankan program bangunan rumah subsidi," ungkap Darius. 

DPD Apersi NTT mendorong Pemerintah Kota Kupang untuk membuka ruang koordinasi dengan asosiasi pengembang, membentuk gerai layanan terpadu, dan melakukan sosialisasi terbuka agar regulasi ini tidak menjadi arsip yang usang.  

"Jika langkah tersebut dilakukan, regulasi ini dapat benar-benar menjadi wujud keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil serta mendukung pengembang lokal dalam menyediakan hunian layak," tandasnya.  

Dia mengatakan, tanpa gerakan nyata, Perwali hanya akan menjadi dokumen formalitas yang mempertebal arsip, bukan solusi bagi rakyat kecil.  

"Kepada Ketua DPD Apersi NTT dan jajaran saya menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan berbagai informasi terkait layanan publik persetujuan bangunan gedung pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang yang dirasakan tidak mudah, murah dan cepat serta layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," katanya.

"Saya juga menyampaikan bahwa sebelumnya persoalan yang sama pernah dikeluhkan DPD Real Estate Indonesia (DPD REI) NTT dan telah kami koordinasikan ke Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang. Namun karena persoalan kemudahan pelayanan belum juga dirasakan pengguna layanan maka kami akan berupaya melakukan koordinasi bersama guna mengurai benang kusut pelayanan sebagaimana dikeluhkan DPD APERSI dan DPD REI," ungkap Darius. (jr/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai