KOTA BATAM,nttzoom.com. Polresta Barelang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang videonya sempat viral di media sosial. Penetapan ini diumumkan pada Senin (23 Juni 2025), usai dilakukan gelar perkara.
Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (22/6) oleh korban Intan (22 tahun) ART asal Kabupaten Sumba Barat-NTT, yang mengalami kekerasan fisik, yang dilakukan oleh dua orang yakni majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun).
Kejadian bermula dari penganiayaan yang dipicu oleh kelalaian korban, yang lupa menutup kandang anjing peliharaan, hingga menyebabkan hewan tersebut berkelahi dan terluka.
Tersangka R yang marah kemudian melakukan kekerasan. Sementara tersangka kedua, M, ikut memukul korban atas perintah R. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami lebam di sekujur tubuh, terparah pada bagian wajah dan kepala, hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RS Elizabeth Kota Batam.
Sadisnya, selain dianiaya, Intan juga dipaksa untuk memakan kotoran hewan hingga minum air dari kloset serta pemotongan gaji yang tidak wajar.
Aksi kejam kedua pelaku tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.
"Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”." ungkap Kasat Reskrim Polres Balerang AKP Debby Tri Andrestian, kepada wartawan di Mapolres Balerang.
Kedua pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Balerang dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta. (es/nz*)
Dapatkan sekarang