Bank Christa Jaya Sebut Almarhum Wellem Dethan Nasabah Terbaik
Komut Bank Christa Jaya Chris Liyanto (tengah) didampingi direksi dan pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (16/9)
Carlens
18 Sep 2021 09:04 WITA

Bank Christa Jaya Sebut Almarhum Wellem Dethan Nasabah Terbaik

Wilson: Mereka Tolak Menggunakan Asuransi 

KUPANG, NTTZOOM-Keluhan Mariantji Manafe sebagai ahliwaris suaminya Wellem Dethan langsung ditanggapi pihak Bank Christa Jaya. 

Kepada wartawan, Kamis (16/9), Komisaris Utama Bank Christa Jaya Christofel Liyanto menjelaskan, masalah antara pihaknya dengan salah satu nasabahnya itu sebenarnya masalah sederhana. Pasalnya, almarhum Wellem Dethan bukan orang baru di bank tersebut. 

"Almarhum Welem salah satu nasabah terbaik dari ribuan nasabah kami. Kalau kita ambil 25 nasabah terbaik, Welem salah satunya," kata Chris yang didampingi direksi serta pengacaranya. 

Chris mengaku sudah mengenal almarhum sekira 10 tahun sebelum dia membangun bank tersebut. Saat menjadi nasabah, Wellem sangat disiplin menjadi nasabah. 

Karena sebagai nasabah baik, pihaknya memberikan banyak kemudahan. Seperti yang dikatakan istrinya bahwa pernah mendapat kredit modal sampai Rp 450 juta dari Bank Christa Jaya. 

Chris jelaskan, saat akad kredit tahun 2015, Alm.Wellem hadir bersama istrinya Mariantji Manafe. Kredit tersebut dengan jangka waktu hingga 2019. Dan, telah dilunasi. 

Karena mendapatkan kemudahan "longgar tarik", Almarhum Wellem kembali mencairkan dana dua kali, masing-masing Rp 110 juta dan Rp 200 juta. 

"Pencairan ini secara aturan tidak perlu tanda tangan istri. Namun semuanya diketahui oleh istrinya," beber Chris. 

Dia mengaku, dalam sidang gugatan oleh Mariantji Manafe, di depan majelis hakim, Mariantji juga mengakui sebagai ahli waris dari Wellem Dethan. Sehingga secara otomatis, Mariantjilah yang harus melunasi kredit yang ditinggalkan Wellem Dethan. "Kami hanya minta dia untuk kembalikan uang itu," sambungnya. 

Hal ini juga dikuatkan Direktur Utama Bank Christa Jaya Wilson Liyanto. Menurut Wilson, saat proses kredit dengan plafon Rp 450 juta tahun 2015, kedua suami istri itu tidak memanfaatkan asuransi. 

"Sejak awal mereka tolak asuransi jiwa. Dan tidak ada asuransi. Sehingga kalau suaminya meninggal, dia (Mariantji Manafe) yang tanggung sisa kredit itu," jelas Wilson. 

Sebelumnya diberitakan kompas.com, Mariantji Manafe, ibu rumah tangga asal Sikumana Kecamatan Maulafa Kota Kupang, NTT mengaku terkejut saat mendapat surat pemberitahuan dari Bank Christa Jaya Kupang. 

Isi surat tersebut meminta Mariantji untuk membayar utang sebesar Rp 224 juta. Utang tersebut berasal dari almarhum suaminya Wellem Dethan yang meninggal 2018 lalu. 

Mariantji mengaku kaget karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses kredit tersebut. Meski dia mengakui, saat proses kredit pertama senilai Rp 450 juta pada 2015 lalu dia dilibatkan. 

Sementara pengacara Christa Jaya, Samuel Adi Adoe dan Bildad M. Thonak menambahkan, jika melihat putusan pengadilan secara saksama dan lengkap, harusnya pihak Mariantji Manafe tidak perlu memperpanjang masalah tersebut. Karena itu pihaknya berbicara sesuai aturan, data dan fakta yang sebenarnya.(cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai