Batal Putusan PN, Mantan Camat Komodo Divonis 6 Tahun Penjara
Hendrik Tiip
Carlens
20 Aug 2021 14:29 WITA

Batal Putusan PN, Mantan Camat Komodo Divonis 6 Tahun Penjara

KUPANG, NTTZOOM-Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT seluas kurang lebih 30 Hektare belum selesai dengan terdakwa mantan Camat Komodo, Abdulah Nur.

Putusan tersebut dibatalkan setelah adanya permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa. 

Bunyi amar putusan tersebut tertuang dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg. 

Hakim Ketua, Posma P. Nainggolan didampinggi hakim anggota H.Jauhari dan Ansyori memvonis Abdulah Nur menyatakan terdakwa Abdullah Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas perbuatan pidana tersebut, kepada terdakwa dihukum berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara. Selain hukuman kurungan badan tersebut, terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 750 juta subsidear 3 bulan penjara. 

Posma Nainggolan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3 juta subsidear 1 bulan penjara. 

"Sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 3 bulan," sebut Posma P. Nainggolan dalam putusan tersebut.

Sementara JPU, Hendrik Tiip, kepada NTTZOOM usai menerima akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Kamis (19/8) membenarkan hal tersebut. 

Hendrik mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang telah mengadili perkara atas nama terdakwa Abdullah Nur dengan mempertimbangkan semua permohonan bandingnya. 

Setelah menerima salinan putusan tersebut, dirinya akan melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus untuk mengambil langkah lebih lanjut. 

"Kami telah bersikap setelah menerima laporan ini. Tentu akan melaporkan putusan kepada pimpinan untuk menetukan sikap," katanya. 

Terhadap sikap terdakwa, jika mengajukan kasasi, maka JPU akan melakukan kasasi juga. Namun jika terdakwa menerima maka segera dilakukan eksekusi sesuai putusan yang ada.

"Prinsipnya kita sebagai JPU menunggu petunjuk pimpinan," tandas Hendrik. (zt/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai