Bawaslu Kota Kupang Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Kota Kupang
Bawaslu Kota Kupang Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Kota Kupang tahun 2024.
admin
21 Aug 2024 11:06 WITA

Bawaslu Kota Kupang Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada Kota Kupang

Kupang, Nttzoom - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang menggelar deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pada Pilkada serentak 2024.  

Deklarasi ini dilakukan karena, netralitas ASN masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.  

Bawaslu Kota Kupang dalam pemetaan kerawanan Pemilu tahun 2024 pada 14 Februari lalu, menyebutkan netralitas ASN masih menjadi salah satu isu yang paling tinggi di tingkat Kota Kupang.  

Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange mengungkapkan, dengan netralitas ASN target-target pemerintahan bisa tercapai. Menurutnya, pemerintah lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik. 

“Syukur karena di Pemilu 2024 lalu itu ada satu ASN dari Kabupaten Kupang yang kegiatannya di Kota Kupang. Itu sudah ada peringatan keras dari KASN. Ditunda jabatannya satu tahun ke depan. Ada beberapa ASN yang mau hadir dalam kampanye tapi kita sudah memberikan himbauan sehingga mereka tahu. Artinya Kota Kupang aman pada pemilu 2024 kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adi Chandra Nange yang  berlangsung di Hotel Neo Aston Kupang, 21 Agustus 2024.  

Selain itu, PPK pun bisa fokus program kerja dan tidak disibukkan masalah pelanggaran kepegawaian karena netralitas terjaga baik. 

Dikatakan, lanjut Adi, hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar. 

Ditegaskan, pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak 2024. 

“Jika ada keterlibatan ASN dalam keterlibatan saat kampanye di Pilkada, pasti Bawaslu Kota Kupang segera melakukan penelurusan untuk di tindak lanjuti,” ujarnya.

Dikatakan Adi, kemandirian ASN dari tekanan politik menjadi salah satu indikator penilaian indeks efektifitas pemerintah.

Derajat independensi ASN terhadap intervensi politik, sebagai salah satu aspek penilaian, dilihat dari kepatuhan ASN terhadap asas netralitas atau asas imparsialitas. 

Pada titik ini, jelas bahwa prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur negara yang lebih berintegritas dan profesional. 

Aturan tentang ASN yang terbaru, yakni Pasal 24 Ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengatur jelas mengenai kewajiban ASN menjaga netralitas. 

“Sebagai ASN harus hati-hati karena sudah ada tagline dari masing-masing bakal calon. Jadi kami minta kepada ASN agar hindari kalimat Gas, Gacor dan lain-lain yang masih berkaitan dengan tagline dari bakal calon kepala daerah,” tegasnya. 

Netralitas dimaknai sebagai setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. 

Ia mengingatkan upaya untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Bahkan apabila merujuk pada ketentuan aturan ASN yang lama, yaitu Undang-Undang Nomor Tahun 2014 disebutkan bahwa bukan hanya setiap pegawai ASN yang harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. 

“Kalau PTT yang tidak netral pasti kami juga langsung sampaikan ke Pemerintah Kota Kupang, sementara untuk PNS, pasti kami langsung panggil dan surati ke KASN,” ungkapnya. 

Adi menjelaskan bahwa SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang memuat larangan bagi ASN untuk melakukan hal-hal seperti memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu; sosialisasi/kampanye media; menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu; membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu; memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik; ataupun ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu. 

Upaya penegakan ketentuan menjadi hal yang mutlak untuk menekan angka ketidaknetralan ASN dalam pemilu. Mulai dari level teratas, prinsip dasar netralitas ASN harus dipahami, disosialisasikan dan diimplementasikan secara baik. 

Demikian juga untuk para pimpinan politik ataupun kontestan dalam pemilu atau pilkada semestinya memahami ketentuan dasar yang menjadi acuan bagi para ASN yang merupakan mesin utama birokrasi, sehingga mereka tidak berupaya menarik ASN untuk menjadi tidak netralitas.  

Merujuk pada Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, terdapat lima kementerian/lembaga yang dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan Komisi ASN (KASN). 

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay menegaskan agar semua pimpinan OPD lingkup pemerintah Kota Kupang harus benar-benar netralitas ASN di Pilkada 2024.  

Dia menegaskan, jika terdapat ASN dan PTT di lingkup Kota Kupang yang terlibat secara langsung dalam rangka mengikuti kampanye untuk pasangan calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Kupang tertentu, harus di laporkan oleh Bawaslu Kota Kupang untuk segera di tindak tegas.  

“Kalau orang sudah foto, lari terbirit-birit. Kalau ada seperti itu, Bawaslu langsung kirim ke saya, saya langsung berhentikan. Apalagi PTT,” tegasnya. 

“Kasihan, kita sudah membina jabatan kita dari nol, dan sudah dapat jabatan yang tinggi, tiba-tiba diberhentikan hanya karena terlibat dalam Pilkada 2024,” tambahnya. 

Ditegaskan Fahrensy, kepada seluruh pimpinan OPD perangkat Kota Kupang untuk segera manyampaikan kepada seluruh ASN dan PTT agar harus netralitas dalam Pilkada 2024 ini.  

Jika kedapatan, tegas Fahrensy, jangan sungkan-sungkan untuk segera melaporkan kepada Bawaslu Kota Kupang untuk segera ditindaklanjuti.  

“Kita sudah warning kepada ketua-ketua RT dan RW di Kota Kupang. Kenapa harus berhati-hati, tujuannya agar kita mendapat kemenangan yang memuaskan,” bebernya. 

Dalam birokrasi, Fahrensy berujar, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik membaik. Birokrasi menjadi independen, transparan dan akuntabel. Bagi masyarakat, netralitas ASN ini dapat membuat publik merasa dilayani dengan adil dan memuaskan. 

Dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalnya. ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.
"Saya tegaskan agar jangan coba-coba terlibat secara langsung dalam kampanye politik. Saya tidak ingin kalian diberhentikan hanya karena hal sepeleh,” ungkpanya. 

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan itu yakni Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay, Penjabat Sekda Kota Kupang, Ade Manafe, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Kasat Pol PP Kota Kupang dan sejumlah OPD lingkup Kota Kupang lainnya. (dev/jem/nz*)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai