KUPANG, NTTzoom.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan hingga saat ini belum ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan terkait kasus Prada Lucky.
Meski demikian, LPSK menegaskan siap memberikan pendampingan dan perlindungan demi terungkapnya kasus ini secara tuntas.
Tim LPSK yang beranggotakan lima orang telah mendatangi Nagekeo untuk bertemu sejumlah saksi, serta bersilaturahmi dengan orang tua Prada Lucky di rumah dinas mereka di Asrama Tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam pertemuan tersebut, LPSK memaparkan tugas dan kewenangannya, sekaligus menawarkan berbagai bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada saksi maupun korban.
“Kami sudah menjelaskan bentuk bantuan, perlindungan, dan pendampingan yang dapat kami berikan. Tapi sejauh ini belum ada yang secara resmi mengajukan permohonan,” kata Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
LPSK menegaskan, meski belum ada permohonan resmi, pihaknya tetap berkomitmen mengawal proses hukum kasus ini.
“Harapan kami, kasus ini terungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, sehingga korban dan keluarganya merasakan keadilan,” tegas perwakilan LPSK.
Sebelumnya, Prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Namo, diduga mengalami penyiksaan oleh seniornya di Batalyon TP 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.
Prada Lucky kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kecamatan Aesesa untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif, Prada Lucky akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Rabu, 6 Agustus 2025. (es)
Dapatkan sekarang