Kupang, NTTzoom.com— Perkara dugaan penelantaran istri dan anak yang dilaporkan Ferry Anggi Widodo terhadap mantan suaminya, ML, anggota DPRD Kota Kupang, kembali dipertanyakan kepastian hukumnya meski berkas perkara disebut telah lengkap secara materi dan tinggal menunggu keputusan P21.
Pada kedatangannya yang keempat kali ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, Rabu (14/1/2026), Ferry Anggi Widodo kembali mendesak kejelasan penanganan kasus yang telah bergulir hampir tiga tahun tersebut.
Kali ini, Anggi datang hanya ditemani putri kecilnya, untuk mengecek langsung perkembangan berkas perkara.
Anggi mengaku kelelahan harus bolak-balik mendatangi Kejati NTT tanpa kejelasan hukum, meskipun sebelumnya telah mendapat penjelasan dari Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) bahwa seluruh materi perkara telah dinyatakan lengkap.
“Kalau saya dipersulit, saya mau ke mana lagi cari keadilan? Haruskah sampai saya mengadu ke Kejagung, atau sampai ke Pak Presiden Prabowo? Kasihan anak-anak saya ini, mereka hanya cari keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ferry Anggi Widodo dengan suara bergetar.
Ia menegaskan tidak ingin berprasangka, namun mempertanyakan lambannya proses hukum yang berjalan.
“Saya tidak ingin ada praduga ya, apa jaksa takut karena ini tersangka anggota DPRD atau ada upaya perlindungan hukum??. Janganlah, hanya karena saya tidak punya apa-apa. Kasus ini hampir tiga tahun prosesnya, di kejaksaan sudah hampir satu tahun tapi tidak kunjung P21,” katanya.
Anggi juga menyoroti batas waktu penelitian berkas yang dinilainya telah terlampaui.
“Sudah lebih dari tujuh hari, tunggu apa lagi sekarang? Yang harus diperbaiki apa lagi? Padahal kemarin sudah dikonfirmasi dengan Pak Aspidum, dengan segala materi sudah lengkap semuanya. Tunggu apa lagi sekarang ini?” tegasnya.
Pada kedatangannya kali ini, Anggi bahkan membawa dukungan dari rekan-rekannya di PMKRI dan kembali meminta agar bisa bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
“Saya mau dengar jawaban hari ini. Kalau bisa ketemu Pak Kajati langsung. Saya tidak mau Pak Aspidum lagi, tidak mau jaksa peneliti. Dua orang anak saya ini, tolong kasih keadilan buat mereka,” ucap Anggi.
Ia mengaku kelelahan secara fisik dan mental akibat harus berulang kali mendatangi Kejati NTT tanpa kepastian.
“ini kali keempat saya datang. Dan belum dapat kepastian untuk anak-anak saya. Ini bukan cuma kecewa, tapi capek. Capek sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses penelitian berkas dan belum masuk tahap akhir.
“Proses sampai dengan hari ini masih tahap penelitian berkas, masih tahap pertama. Masih dicek dulu kira-kira petunjuk sebelumnya ada yang belum terpenuhi atau tidak,” jelas Putra Dharmana.
Ia menambahkan, proses tersebut juga dipengaruhi oleh penyesuaian aturan hukum acara pidana yang baru.
“Yang kedua juga sekarang masih dalam penyesuaian KUHAP baru. Jadi kita sesuaikan aturan dalam KUHAP baru itu dengan penelitian berkas yang sekarang,” ujarnya.
Menurut Raka, secara administratif jaksa peneliti masih memiliki waktu untuk menyelesaikan penelitian berkas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berkas masuk tanggal 5 Januari, jadi masih ada waktu empat belas hari setelah itu untuk penelitian berkas. Jadi prosesnya masih sampai di situ dulu,” pungkasnya.
Pihak Kejati NTT menegaskan proses penanganan perkara masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan belum dapat dipastikan kapan berkas akan dinyatakan lengkap atau P21. (es)
Dapatkan sekarang