Kupang, NTTzoom.com– Setelah sempat bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Polda NTT, berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk jaksa, baik secara formil maupun materiil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran dengan tersangka Mokris Lay telah dinyatakan lengkap.
“Iya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21, setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” kata A. A. Raka Putra Dharmana, kepada wartawan, Rabu (21/01/2026).
Dengan dinyatakannya berkas lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Raka, saat ini pihaknya tinggal menunggu koordinasi lanjutan dengan penyidik untuk menentukan waktu pelaksanaan pelimpahan tahap II.
“Setelah lengkap (P-21), tinggal koordinasi untuk dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polda NTT ke Kejati NTT,” ungkapnya.
Kasus ini menjerat Mokris Lay dalam dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pelimpahan tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. (es)
Dapatkan sekarang