Bikin Panik Terkait Penggunaan Masker, Kadinkes NTT Sebut itu Hoax
Info sesat
Carlens
16 Dec 2023 21:45 WITA

Bikin Panik Terkait Penggunaan Masker, Kadinkes NTT Sebut itu Hoax

KUPANG, Nttzoom-Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi NTT, Ruth Laiskodat menegaskan bahwa surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang berkaitan dengan penggunaan masker disetiap tempat-tempat umum ternyata Hoax alias bohong. Ruth menjelaskan, dirinya baru saja menerima sebuah informasi resmi terkait dengan SE yang saat ini tersebar di kalangan masyarakat Provinsi NTT.

"Ternyata SE Hoax. Saya minta teman-teman cek dan yang benar yang saya infokan ini (Hoax). SE itu bukan dari Kemenkes," ujar Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Ruth Laiskodat kepada nttzoom.com. Sabtu (16/12).

Ruth menyatakan SE yang saat ini beredar di kalangan masyarakat NTT itu berkaitan dengan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia dalam waktu sepekan terakhir.

Ruth katakan, fakta sebenarnya adalah Kemenkes RI tidak pernah mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker. Selain itu, masyarakat diminta untuk memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid-19, juga bagi kaum Lanjut Usia (Lansia) dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker.

Lebih lanjut, masyarakat diminta untuk selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19. Dan, juga lakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster. Serta jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu maka segera lakukan tes PCR Covid-19, jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri.

"Informasi SE itu Hoax. Fakta sebenarnya dibeberapa hal di atas itu. Namun Kita tetap waspada. Jika mengalami sakit maka lakukan hal-hal tersebut. Tapi berkaitan dengan SE itu, sekali lagi, saya katakan Hoax," ungkapnya.

Sebelumnya beredar informasi, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tertanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai diberlakukan tanggal 15 Desember 2023 dengan mengikuti beberapa ketentuan, diantaranya; Pemakaian masker wajib di tempat-tempat umum maupun tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.(jem/cd3/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai