BKAD Layangkan Surat Kepada Tiga OPD Soal Lambatnya Pembayaran Gaji P3K di Kabupaten Kupang 
Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik.
PP
04 Jul 2024 22:25 WITA

BKAD Layangkan Surat Kepada Tiga OPD Soal Lambatnya Pembayaran Gaji P3K di Kabupaten Kupang 

Kupang, Nttzoom - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang layangkan surat yang bersifat penegasan kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kupang terkait lambatnya pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.

Tiga OPD yakni, pengguna anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, pengguna anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan pengguna anggaran Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kupang.

Surat dengan nomor 045.2/332/BPKAD/3/VII/2024, tertanggal 3 Juli 2024 perihal pedoman pembayaran gaji P3K pengangkatan Tahun 2024 yang di tandatangani oleh Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Oktovinus Tahik.

Adapun isi surat yang dimaksud yaitu memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Republik Indonesia(RI) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan P3K, maka dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1). Berdasarkan Surat Keputusan Bupati  Kupang untuk masing-masing PPPK, maka yang bersangkutan dapat dibayarkan gajinya berdasarkan PMK tersebut di atas.

2). Sampai dengan saat ini kami belum dapat membentuk gaji Bulan Juli untuk P3K karena inputan data dari OPD belum selesai dilakukan dalam aplikasi simgajiweb.  

3). Gaji Mei, gaji Juni dan gaji ke-13 akan dibayarkan sebagai susulan gaji, jika gaji Juli telah dibayarkan.

4). Memperhatikan Surat Edaran(SE) Bupati  Kupang Nomor BU.800/679/BKPSDM/IV/2024 Tanggal 17 April 2024 tentang pemberhentian tenaga Non ASN yang telah lulus seleksi P3K Tahun Anggaran 2023 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, maka poin 1, 2, dan 3 di atas akan dilaksanakan dengan ketentuan: a). Segala gaji dan pembiayaan lainnya yang diterima terhitung tanggal 1 Maret Tahun 2024 untuk melakukan penyetoran kembali melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten  Kupang dengan nomor rekening 02901040048879. b). Bukti Surat Tanda Setoran (STS) tersebut menjadi lampiran dalam kelengkapan dokumen pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).  

5). Sebagai informasi keterlambatan pengajuan SPM Gaji PPPK menjadi tanggung jawab pengguna anggaran. 

Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Oktovinus Tahik, menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji P3K seharusnya tak boleh terjadi. Menurutnya, para P3K Nakes maupun Guru, itu telah menjalankan tugas dan tanggungjawab yang luar biasa. Mereka dapat melayani masyarakat dengan sesungguhnya.  

Okto menjelaskan, para P3K Nakes menjelaskan tugas bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sementara itu, para P3K guru mempunyai peranan penting dalam mendidik anak bangsa khususnya di Kabupaten Kupang. 

“Para (P3K) Nakes itu tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dan, para P3K guru ini, mereka punya peran penting dalam mendidik anak bangsa di Kabupaten  Kupang. Sehingga wajib kita perhatikan kesejahteraan mereka.” Ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, Kamis (4/7/2024) 

Okto menegaskan, setiap OPD-OPD di Kabupaten Kupang harus mengajukan pembayaran gaji setiap bulan sehingga proses pembayaran gaji tersebut berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.  

Ia menambahkan, tiga OPD yang disurati itu dikarenakan lambat mengajukan permintaan pembayaran gaji P3K Tahun 2024.  

“Jadi seharusnya setiap bulan OPD bisa mengajukan permintaan sehingga pembayaran gaji itu bisa berjalan dengan normal,” timpalnya. 

Sebelumnya diberitakan Nttzoom.com, pada Rabu 3 Juli 2024 bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik mengaku dalam waktu dekat akan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. 

Okto menyebut, dalam waktu dekat akan bersurat ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing untuk segera melakukan pembayaran gaji P3K Kabupaten Kupang. 

Dia mengaku, sejauh ini anggaran untuk membayar gaji P3K sudah ada. Namun, belum ada usulan dari masing-masing OPD sehingga belum melakukan pembayaran gaji tersebut. 

“Saya segera buat surat ke OPD-OPD supaya jangan tolak bahela (lempar tanggung jawab) lagi. Memang uangnya sudah ada. Hanya saja belum cair karena dinas belum usulkan,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik kepada Nttzoom.com, (3/7/2024) sore. 

Dia menegaskan, gaji P3K Kabupaten Kupang yang diangkat pada bulan Maret 2024 itu, hingga Juli 2024 tak kunjung dibayar karena dari masing-masing OPD belum mengusulkan pembayaran gaji P3K. (dev/jem/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai