JAKARTA, NTTzoom.com - Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.
Fajar diketahui mencabuli 3 orang bocah di Kupang dan menyebarkan video itu melalui situs dewasa milik Australia.
AKBP Fajar juga kini sudah dicopot dari jabatan Kapolres Ngada, Polda NTT. Ia sudah mendekati tempat khusus sejak akhir Februari 2025.
Kasus asusila Fajar ini terjadi di Kupang pada tahun 2024 di sebuah hotel di Kupang. Para korban didapatkan oleh seseorang setelah berkenalan via situs online.
Mabes Polri akhirnya menampilkan AKBP Fajar dalam jumpa pers hari ini, Kamis (13/3/2025). Ia mengenakan baju tahanan dan bermasker hitam dan sudah menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menjelaskan mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2/2025).
Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan Fajar dan kini masih ditahan di Mabes Polri.
"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.
Dia menegaskan Fajar akan dikenai tindakan tegas jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Ia menambahkan, apabila seorang perwira menengah (pamen) yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang