JAKARTA, Nttzoom-Lama dinanti, kenaikan gaji dan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI, Polri akhirnya terealisasi pada bulan depan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan aturan teknis sekaligus sosialisasi aturan tersebut.
"Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu pada pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2023, BKN bersama dengan instansi terkait menindaklajuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji dan pensiun Tahun 2024 yaitu untuk gaji ASN/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan Pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12%," ucap Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam siaran pers, dikutip Senin (26/2).
Hal ini disampaikan Haryomo dalam Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 bertempat di Swiss Bell Hotel, Jakarta pada Kamis pekan lalu.
Hadir secara daring dalam acara Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Neny Rochyany, Direktur Peraturan Perundang-Undangan, Julia Leli Kurniatri, Perwakilan dari Direktur Pensiun PNS & Pejabat Negara, Thomas Agus T serta perwakilan Instansi Pusat. Pada zoom meeting sebanyak kurang lebih 1500 peserta yang hadir yaitu seluruh perwakilan Instansi Pusat dan Instansi.
Haryomo menjelaskan BKN diamanahkan untuk menyiapkan tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun tahun 2024, yang kemudian ditetapkan regulasi sejumlah 10 regulasi yang terdiri atas 8 PP dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
"Pada tahap penyusunan RPP BKN telah menginisiasi penyusunan lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut", ucapnya.
Lebih lanjut Haryomo mengatakan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, telah ditetapkan peraturan BKN ini yang diharapkan menjadi acuan bagi pejabat yang berwenang dalam melaksanakan penyesuaian gaji pokok dan bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
"Sejalan dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN telah berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan PT. Taspen dalam menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN," ucapnya.
Neny juga menjelaskan bahwa penyesuaian gaji pokok ini diberikan bagi pegawai PNS termasuk PNS dimana gaji pokok PNS disesuaikan terhitung mulai 1 januari 2024 dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Ketentuan penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember 2023," ucapnya.
Direktur Operasional PT. Taspen Ariyandi menambahkan untuk pensiunan PNS dalam proses pembayaran pensiunan ini tanpa pengajuan dan langsung diproses oleh Taspen. "13 Februari ini kami mulai bayarkan rapel pensiun pokok bagi para pensiunan dan 19 Februari 2024 untuk yang pensiunan baru serta dibulan Maret 2024 nanti sudah menggunakan tabel pensiunan yang baru," ujarnya.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang