Jakarta, NTTzoom.com — Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, ditangkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 16 April 2026, hanya beberapa hari setelah dilantik menjabat sebagai Ketua lembaga pengawas pelayanan publik tersebut untuk periode 2026–2031.
Penangkapan yang menghebohkan publik ini terjadi ketika Hery baru 6 hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman, setelah dilantik oleh Presiden pada 10 April 2026 lalu.
Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membawa Hery keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan rompi tahanan. Ia kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi.
Dilansir dari berbagai sumber, Kejaksaan Agung melalui proses penyidikan menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara selama periode 2013–2025 — saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta untuk kepentingan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terkait dengan pengelolaan pertambangan nikel.
Penangkapan tersebut berjalan cepat dan mengejutkan, sebab peliknya dugaan korupsi baru terungkap meski Hery baru saja memulai masa jabatannya sebagai Ketua Ombudsman.
Belum ada pernyataan lengkap dari pihak Kejaksaan Agung terkait jadwal pemeriksaan lanjutan atau rencana proses hukum berikutnya. Namun status Hery telah berubah dari pejabat publik yang baru dilantik menjadi tersangka dalam kasus pidana korupsi, dan ia kini berada dalam tahanan Kejaksaan. (es)
Dapatkan sekarang