Ombudsman RI Bakal Kunjungi Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Ada Apa 
Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Na Jaweng.
PP
24 Jul 2024 11:34 WITA

Ombudsman RI Bakal Kunjungi Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, Ada Apa 

Kupang, Nttzoom - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Robert Endi Na Jaweng, bakal mengunjungi Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) pada bulan Oktober 2024.  

Kunjungan kerja ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang untuk memonitor pelaksanaan pelayanan publik di bidang Kesehatan, perihal jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kupang.  

Robert Endi Na Jaweng, kepada Nttzoom.com, Senin 22 Juli 2024 melalui pesan WhatsApp mengatakan kerja sama dalam bentuk koordinasi antara Ombudsman RI maupun Ombudsman Perwakilan NTT dengan BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan.  

Bagi Robert, keberhasilan pelayanan pada bidang kesehatan berkaitan erat dengan responsifitas lembaga pemerintah dalam menangani kepesertaan BPJS Kesehatan aktif maupun non aktif tersebut.  

Kerja sama antara kedua institusi perlu ditingkatkan secara masif, terutama dalam koordinasi kelembagaan. 

Dia mengaku, peningkatan angka kepesertaan BPJS dengan melakukan sosialisasi secara berkala dan terus digencar. Kunci utama untuk meningkatkan persentase kepesertaan yakni dengan menyadarkan masyarakat akan manfaat yang diberikan oleh BPJS.  

“Bulan Oktober 2024 saya ke Kupang, NTT.  Ke Kabupaten Kupang. Ini dalam rangka membantu pemerintah untuk mensosialisasikan pentingnya menggunakan BPJS Kesehatan aktif bagi masyarakat,” ujar Rabort. 

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kupang, Viktor Jandry Marunduri dihubungi media ini, pada Selasa 23 Juli 2024 menjelaskan, saat ini di Kabupaten Kupang terdapat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan mencapai 81,89 persen. Sementara untuk kepesertaan BPJS kesehatan non aktif berjumlah 18,11 persen.  

“Kepesertaan aktif 81,89 persen dan non aktif 18,11 persen” ujar Viktor. 

Viktor mengaku jika pihaknya terus melakukan sosialisasi BPJS kesehatan aktif di tiap-tiap desa dengan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). 

Dia mengaku, dengan program PESIAR ini, masyarakat di Kabupaten Kupang dapat menikmati program kesehatan JKN di tingkat kabupaten maupun provinsi serta tingkat nasional. 

“Kita akan terus sosialisasi untuk kepesertaan warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan agar bisa terdaftar sebagai JKN,” sebutnya. 

Dikatakannya, sosialisasi melalui BPJS Kesehatan keliling ke desa-desa di Kabupaten Kupang dan Program PESIAR di desa sudah berlangsung sejak tahun 2000 hingga sekarang.  

“Sudah sejak tahun 2000 dan berjalan sampai sekarang," jelasnya. (dev/jem/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga