KUPANG, Nttzoom-Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat buron setelah melakukan tindakan asusila melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur berinisial DFW (16) di Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada Minggu 10 Juli 2022, sekira jam 23.00 Wita.
Tim yang dipimpin Kapolsek Amarasi Timur Iptu Anderias Bessi ini, mendatangi lokasi persembunyian GF di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, yang diduga merupakan tempat persembunyian terduga pelaku sejak Juli tahun 2022, usai menyalurkan nafsu bejatnya kepada DFW. Tim tiba di lokasi pada Senin (20/11) dini hari, pukul 02.00 Wita.
Mendasari laporan polisi nomor : LP/ B / 186/VII/2022 / NTT/Res. Kupang/Sek. Amtim, tanggl 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang, Iptu Ande bergerak cepat setelah mengendus kebaradaan pelaku di Kabupaten TTS, dan membekuknya tanpa perlawanan.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan tersangka GF yang sudah buron sejak Juli 2022.
"Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sudah diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggarnya," terangnya.
"Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan," tambahnya.
Menurut Kapolres Agung kejadian tersebut bermula pada Minggu 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wita saat terduga pelaku GF datang ke rumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah tetangga. Namun dalam perjalanan GF malah membawa korban menuju ke salah satu hutan yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut dan menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak satu kali, kemudian GF meninggalkan korban sendirian di tempat tersebut.
Sejak saat itulah GF berusaha menghindar dari kejaran Polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten TTS. Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*/jem/cd3/nz)
Dapatkan sekarang