Penjabat Wali Kota Kupang ‘Ancam’ Pecat PNS dan PTT Jika Tak Netral Pilwakot 2024
Deklarasi netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Kupang di Hotel Aston Kupang, Rabu 21 Agustus 2024.
admin
21 Aug 2024 13:11 WITA

Penjabat Wali Kota Kupang ‘Ancam’ Pecat PNS dan PTT Jika Tak Netral Pilwakot 2024

Kupang, Nttzoom - Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay mengacam akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang tak netralitas dalam Pilwakot 2024.  

Sesuai aturan, ujar Fahrensy, apabila didapati keberpihakan ASN dan PTT di lingkup Pemkot Kupang kepada salah satu pasangan calon kepala daerah untuk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang di Pilkada 2024, 27 November 2024 mendatang.  

“Kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kupang, saya tegaskan agar sampaikan kepada bawahan-bawahan agar jangan coba-coba mendukung Paslon tertentu. Kedapatan, lapor dan tindak tegas itu ASN dan PTT. Kalau ada PTT, saya langsung berhentikan,” ungkap Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy Funay saat membuka kegiatan deklarasi netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Kupang di Hotel Aston Kupang, Rabu 21 Agustus 2024.  

Fahrensy mengungkapkan, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kota Kupang semakin dekat. Beberapa partai politik telah memberikan rekomendasi kepada pasangan kandidat calon kepala daerah. 

Oleh karena itu, dia mengingatkan agar bagi setiap ASN dan PTT,  meski memiliki hak suara, abdi negara ini harus bersikap netral. Mereka dilarang  keberpihakan kepada salah satu bakal pasangan calon kepala daerah.  

Dia menuturkan, ASN harus menjaga sikap netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini. Dia menyebut sudah membuat surat edaran (SE) agar ASN di lingkup Pemkot Kota Kupang dapat menjaga sikap netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Kupang.  

“Kalau sudah tahu (netralitas ASN) ini, harus hindari memang. Jangan kalah sudah foto dan laporkan baru larinya terbirit-birit dan salahkan kalau orang cari-cari kesalahan kalian padahal kalian yang salah," sebutnya. 

ASN, Fahrensy berujar, memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut telah tertuang bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. 

 ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

“Kasihan, jangan hanya gara-gara minta tolong oleh Paslon tertentu, kalian diberhentikan jika ketahuan. Saya minta Bawaslu untuk benar-benar telusuri jika kedapatan maka laporkan ke saya. Saya berhentikan dari jabatannya,” tegasnya. 

Dia mengimbau bagi seluruh ASN di lingkup Pemkot Kupang, agar tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk bersikap netralitas dan tidak ikut dalam politik praktis. 

Ia pun mengaku bahwa dirinya yang juga sebagai ASN di lingkup Kota Kupang akan menjaga sikap netralitas dalam penganggaran Pilkada serentak 2024 di Kota Kupang.  

“Saya juga pegawai negeri sipil. Jadi saya siap menanggung apabila terbukti melanggar aturan tersebut. Sebaliknya teman-teman dari tiap-tiap OPD,” timpalnya. (jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai