KUPANG, NTTzoom.com - TERSANGKA kasus kekerasan seksual anak baru gede (ABG) mantan Kapolres Ngada, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, dijerat pasal berlapis.
Perkara AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini telah dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang oleh penyidik Polda NTT, Selasa (10/6/2025).
Adapun para korban antara lain IBS, 6, MAN, 16, dan WAF, 13. Aksi Fajar kepada korban dilaporkan berulang kali antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka melibatkan manipulasi melalui aplikasi online termasuk menggunakan relasi dan kekuasaannya sebagai Kapolres Ngada pada saat itu.
Ia bahkan melakukan penyebaran konten online sehingga diedus pihak berwenang Australia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT AA Raka Putra Dharrmana mengungkapkan, tersangka Fajar diduga telah melakukan sejumlah kekerasan seksual terhadap anak termasuk penyebaran konten asusila secara online.
Raka Putra Dharrmana pasal yang disangkakan untuk korban IBS, Fajar disangkakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal kedua yakni pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan, pasal ketiga ialah pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan untuk korban MAN dan WAF, Fajar dijerat dengan dua pasal yakni pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Fajar juga dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Fajar ditahan sejak 13 Maret 2025 kemudian diperpanjang sampai 29 Juni 2025 oleh Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang sambil menanti jadwal sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (jr/nz*)
Dapatkan sekarang