Coklit Berakhir, KPU Kabupaten Kupang Beberkan Jumlah Pemilih di Pilkada 2024 
Anggota Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang, Inestha Chrisane Louk.
PP
25 Jul 2024 12:05 WITA

Coklit Berakhir, KPU Kabupaten Kupang Beberkan Jumlah Pemilih di Pilkada 2024 

Kupang, Nttzoom - Sebaran jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih untuk pemelihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kupang sebanyak 288.902 orang.

Menurut laporan Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, jumlah daftar pemilih tersebut telah diselesaikan oleh 1.058 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Adapun di Kabupaten Kupang, saat ini memiliki 606 TPS yang tersebar di 24 kecamatan dan 177 desa/kelurahan.  

Hal ini sebagai bagian dari persiapan untuk menghadapi Pilkada 2024 di Kabupaten Kupang. Pemutakhiran data tersebut telah dimulai sejak tanggal 24 Juni hingga berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.  

Anggota Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kupang, Inestha Chrisane Louk, menjelaskan proses pemutakhiran data sudah dilakukan secara teliti oleh Pantarlih. Tujuannya, untuk memastikan setiap pemilih terdaftar dengan akurat dan akuntabel.  

Ines sapaan akrabnya, itu menjelaskan proses pemuktahiran data pemilih oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit yang terpasang di Handphone (Hp) setiap anggota Pantarlih.  

“Pemutakhiran data pemilih ini dilaksanakan oleh Pantarlih dengan menggunakan aplikasi E-Coklit yang terpasang di handphone mereka,” ujar Ines kepada wartawan di Hotel Neo Aston pada Rabu, 24 Juli 2024.  

Dia mengaku, dari jumlah daftar pemilih ini dimungkinkan akan terjadi perubahan data pemilih yang dilakukan dengan pengiriman hasil coklit secara digital itu. 

“Data pemilih yang telah dimutakhirkan akan dianalisis menggunakan aplikasi Sidalih yang disediakan oleh KPU RI,” ungkapnya. 

Dia mengungkapkan, hasil analisis tersebut mencakup beberapa hal penting yang tak terkecuali, mulai dari verifikasi kegandaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir pemilih. 

Hasil analisis ini, jelas Ines, kemudian akan digunakan untuk pleno rekapitulasi daftar pemilih di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten sebelum disampaikan ke KPU RI untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).  

Dikatakan, terdapat delapan kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, warga negara asing (WNA), pemilih yang alih status ke TNI/Polri, serta pemilih yang tidak sesuai dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).  

“Selama satu bulan pelaksanaan coklit ini, Pantarlih juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengajak partisipasi aktif dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024," jelasnya. 

Diungkapkan, lanjut Ines, pemantauan mingguan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan(PPK) dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang dapat dipastikan bahwa pemutakhiran data berjalan lancar sesuai dengan mekanisme.  

“Proses pemutakhiran data ini diharapkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024," imbuhnya. 

Ia berharap agar dengan berakhirnya proses pemuktahiran data pemilih ini, Kabupaten Kupang siap menyambut pesta demokrasi lima tahunan dengan harapan yang tinggi untuk memilih calon pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi warga masyarakat di Kabupaten Kupang. 

“Data pemilih yang valid adalah kunci suksesnya Pilkada 2024. Kami berharap seluruh warga Kabupaten Kupang dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, sehingga kita dapat menentukan pemimpin yang tepat untuk lima tahun mendatang,” harap Ines. (jem/dev/nz)

Dapatkan sekarang

NTT Zoom, Ringan dan cepat
0 Disukai